Tahapan Pilkada Serentak 27 November 2024 Masuk Dalam Tahapan Perekrutan Pantarlih, Ketua Abugau: Bertugas 2 Bulan Mutakhirkan Data Pemilih
Timika, KontenMimika.com – Tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 27 November 2024, kini masuk dalam tahapan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), di mana menjadi wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Tahapan perekrutan sesuai jadwal dimulai tanggal 13 Juni 2024 dan rencananya pelantikan mulai dilakukan tanggal 24 Juni 2024″ ujar Ketua KPU Mimika, Dete Abugau saat dijumpai di Horison Ultima, Jalan Hassanudin, Minggu 16 Juni 2024.
Lagi katanya, Pantarlih yang direkrut sebanyak jumlah TPS di Kabupaten Mimika. Tugas mereka adalah membantu KPU dalam pemutakhiran data sehingga menghasilkan data Daftar Pemilih Tetap yang sesuai dengan keadaan terkini di masyarakat Mimika yang akan menentukan Bupati Mimika dan Gubernur Provinsi Papua Tengah periode 2024-2029.
“Mereka akan bertugas selama dua bulan terhitung setelah pelantikan,” jelasnya.
Sementara itu Komisioner Divisi Data KPU Mimika, Budiono Muchie menjelaskan, jumlah TPS pada Pilkada nanti dipastikan jumlahnya lebih sedikit ketimbang saat Pemilu Serentak 14 Februari 2024 kemarin. Hal ini karena sebelumnya satu TPS batas maksimal 300 pemilih, sedangkan di Pilkada depan satu TPS melayani 600 pemilih yang datang mencoblos.
“Jumlah pemilih pada setiap TPS sebanyak 600 orang. Pada Pemilu 2024 lalu, hanya 300 pemilih per TPS sehingga 1 RT 1 TPS. Namun di Pilkada ini per (satu) TPS bisa digabungkan 2 RT,” jelasnya.

Lagi kata Budi, pada waktu Pemilu Februari 2024 kemarin ditetapkan 300 pemilih per TPS karena pemilih mencoblos lima kertas surat suara. Namun saat Pilkada November nanti pemilih hanya mencoblos dua kertas surat suara, sehingga waktu yang dibutuhkan lebih ringkas ketimbang pada Februari kemarin.
“Kalau Pemilu itu butuh waktu yang banyak, karena lima kertas surat suara, jadi batasnya 300 pemilih,” papar Budiono saat dihubungi via WhatsApp, Selasa 18 Juni 2024.
Sementara terkait jumlah Pantarlih yang direkrut, Budiono menjelaskan jika jumlah pemilih pada satu TPS lebih dari 400 orang maka dibutuhkan dua Pantarlih untuk melakukan pemutakhiran data pemilih terrkini.
“Jika kurang dari 400 orang maka satu TPS hanya butuhkan satu Pantarlih,” tandasnya. (Admin)






