Rekapitulasi KPU Tingkat Provinsi Belum Selesai, Perpanjangan Waktu sampai 14 Desember  


Nabire, KontenMimika.com – Hingga hari ini Selasa, 10 Desember 2024, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua Tengah belum rampung.

Semula Pleno Tingkat Provinsi itu dijadwalkan selesai pada 9 Desember kemarin hari.

Pleno mandeg setelah sebelumnya tiga kabupaten yakni Dogiyai, Deiyai, dan Nabire selesai melakukan rekapitulasi tingkat Provinsi.

Masih tersisa lima kabupaten lainnya yang belum menyetor hasil rekapitulasinya yaitu Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, Paniai, dan Mimika.

Komisioner Anggota KPU Provinsi Papua Tengah, Oktovianus Takimai mengatakan, keterlambatan di beberapa kabupaten itu terkait dengan dinamika politik dan juga berkaitan dengan situasi keamanan.

“Sebenarnya situasi keamanan tidak berhubungan teman-teman penyelenggara di tingkat KPU (kabupaten), tapi lebih kepada bagaimana persaingan suara antara Paslon,” ujar Okto yang merupakan Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Papua Tengah, di Kantor Gubernur Papua Tengah.

Menurutnya, KPU Papua Tengah berupaya agar besok rekapitulasi tingkat provinsi itu sudah kembali dilanjutkan.

“Untuk saat ini yang sudah ada dua kabupaten yang sudah siap laksanakan rekapitulasi tingkat provinsi, yaitu Mimika dan Puncak. Yang direncanakan besok akan dilaksanakan jam 9 pagi sudah mulai,” sebutnya.

Sementara untuk beberapa kabupaten lainnya, seperti Puncak Jaya dan Intan Jaya karena situasi yang kurang kondusif sehingga KPU Provinsi mengevakuasi penyelenggara KPU Kabupaten, PPD, Bawaslu Kabupaten, Saksi Paslon untuk melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten di luar wilayah tersebut.

“Misalnya dari Puncak Jaya kami geser ke Nabire. Intan Jaya juga begitu. Juga (sama) dengan Puncak yang tinggal penetapan kabupaten, namun tidak memungkinkan, kami sudah bergeser semua ke Nabire saat ini. Dan mereka mulai besok sudah mulai bisa berproses, termasuk Mimika besok mereka akan melakukan rekapitulasi hasil Pilgub di (tingkat) Provinsi,” bebernya.

Okto menjelaskan wilayah yang tidak memungkinkan tersebut harus dilaksanakan di Nabire, namun semua dilakukan sesuai dengan aturan.

“Jadi yang akan melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten di Nabire itu, sesuai dengan aturan dengan menghadirkan Bawaslu juga saksi masing-masing Paslon,” terangnya.

Ia juga menerangkan untuk Paniai saat ini juga sementara masih berproses.

“Paniai sementara berproses, walaupun agak telat karena situasi kemarin (konflik), tapi ada surat dari Bawaslu terkait penundaan. Maka besok baru mereka akan laksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten,” jelasnya.

KPU Papua Tengah menargetkan untuk perpanjangan rekapitulasi tingkat Provinsi Papua Tengah hingga 14 November 2024.

“Namun jika terjadi hal di luar kendali, tetap kita akan berkoordinasi dengan pimpinan tingkat KPU provinsi dan berkoordinasi dengan teman-teman di Bawaslu, untuk terkait dengan pemberitahuan perpanjangan waktu situasi tertentu yang bisa kami sampaikan,” tandasnya. (Admin)

Berita Terkait

Top