Hati-hati! 59 Unit Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Mimika Depan Bapenda


Timika, KontenMimika.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) berupa razia kendaraan bermotor di Jalan Yosudarso, tepatnya depan Kantor Bapenda Kota Timika, Jumat 19 September 2025.

Personel gabungan terdiri dari, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mimika dipimpin Kasat Lantas Polres Mimika AKP Burhanuddin Buton, Bapenda, Samsat Dan Subdenpom TNI.

Kegiatan ini menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat dengan prioritas pemeriksaan terhadap pajak kendaraan yang sudah mati atau terlambat, penggunaan knalpot racing atau brong, pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, serta kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu maupun tidak sesuai.

Dari hasil pelaksanaan razia, Satlantas Polres Mimika menindak 59 unit kendaraan, dengan rincian 3 unit kendaraan roda empat dan 56 unit kendaraan roda dua.

Adapun hasil penindakan meliputi, tilang sebanyak 34 pelanggar terdiri dari, TNKB tidak sesuai 1 unit tidak menggunakan helm SNI 10 unit tidak dapat menunjukkan STNK 23 unit, teguran sebanyak 25 pelanggar.

Kasat Lantas Polres Mimika menyampaikan bahwa kegiatan KRYD ini dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan helm berstandar SNI, dan tidak menggunakan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” tegasnya dikutib dari TBnews.

Dengan adanya kegiatan rutin ini, diharapkan angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Mimika dapat ditekan sekaligus menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif. (Admin)

Berita Terkait

Top