Karpet Merah Masih Bersih! Hari Pertama Masih Nihil Pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati di KPU Mimika, Frans Bahy: Alex – Rombe Daftar Hari Kedua, Maximus – Peggy dan Rettob – Kemong Hari Ketiga. Hiro: Tidak Boleh Lewat dari Jam yang Ditentukan Kalau Lewat Tidak Diterima


Timika, KontenMimika.com – Hari pertama dibukanya Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mimika dalam Pilkada Serentak 27 November 2024, belum ada peserta yang mendaftarkan diri pada Selasa, 27 Agustus 2024.

KPU Mimika menggelar karpet merah di jalan masuk ke kantor itu, bak menyambut kedatangan para calon pemimpin Mimika di masa depan dengan kehormatan dan kebanggaan, untuk berkompetisi dengan jujur, adil dan bermartabat dalam Pilkada Mimika.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah membuka secara resmi tahapan pendaftaran ini selama 3 hari, 27 – 29 Agustus, di Kantor KPU Kabupaten Mimika, Jalan Hassanudin, Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Pendaftaran hari pertama dan kedua dibuka mulai jam 8 pagi hingga jam 4 sore. Kemudian di hari terakhir pendaftaran dibuka jam 8 pagi hingga jam 11.59 malam jelang berganti hari.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari pasangan bakal calon yaitu dari Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe, Maximus Tipagau dan Peggy Patresia Pattipi, dan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong mengenai rencana pendaftaran diri ke Kantor KPU Mimika.

“Pasangan calon Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe akan mendaftar di tanggal 28 Agustus 2024, Maximus Tipagau dan Peggy Patresia Pattipi di tanggal 29 Agustus 2024, Paslon Johannes Rettob dan Emanuel Kemong yang akan melakukan pendaftaran juga di tanggal 29 Agustus 2024.” ujar FX Ama Bebe Bahy, Selasa, 27 Agustus 2024.

Komisioner KPU Mimika Koordinator Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma menambahkan, pada pendaftaran itu pasangan calon harus didampingi ketua dan sekretaris partai pengusung terkait dengan proses tata cara pendaftaran KPU Mimika mengacu pada Keputusan KPU RI nomor 1229 tentang juknis tata cara pendaftaran.

“Itu poin-poin penting yang harus disiapkan paslon, yang pertama LO-nya (Liaison Officer) paslon harus terus berkoordinasi dengan tim KPU untuk memastikan waktu pendaftaran,” sebutnya.

Lagi katanya, ketua dan sekretaris semua partai pendukung diharuskan hadir mendampingi paslonnya.

“Tidak bisa satu tidak hadir. Kalau satu dua orang tidak hadir dari sekian partai itu, maka mereka mengisi daftar hadir di sini, berkasnya tidak boleh naik. Dan kami harus menyatakan bahwa pendaftaran paslon tersebut tidak dapat diterima,” terang Hiro.

Menurutnya jalinan koordinasi antara LO parpol dan KPU sangat penting, untuk mengatur jadwal jam kedatangan dan ia mengingatkan harus disiplin waktu alias tidak terlambat dari hari dan jam yang sudah ditentukan.

“Kemudian koordinasi satu hari sebelum pendaftaran. Minimal 1 hari sebelum pendaftaran, mereka harus memberitahukan KPU Mimika. Melalui tiga pasal ini sudah menyampaikan seperti itu secara sudah terpenuhi,” bebernya.

“Yang penting sekarang adalah mereka (LO), harus menyampaikan kepada KPU, partai-partai politik mana yang akan mengusung dan yang hadir. Nanti mereka mengisi daftar hadir, kami punya daftar hadir khusus untuk pendaftaran calon, dan kami sesuaikan jamnya. Kami sudah pasang di situ, tidak boleh lewat dari jam yang sudah ditentukan,” jelas Hiro.

“Kalau hari pertama dan hari kedua, tidak boleh lewat dari jam 16.00. Kalau lewat dari jam 16.00 kami menyatakan tidak dapat diterima. Kalau di hari ketiga tidak boleh lewat dari jam 23.59. Kalau lewat KPU Mimika menyatakan tidak dapat diterima,” tegas Koordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma. (Admin)

Berita Terkait

Top