Pencuri Kios di Jalan Maleo Timika Ditangkap Polisi, Motif Ngebet Miras


Barang bukti tas berisi uang dan rokok berbagai macam masih dicari polisi.

TIMIKA, KontenMimika.com — Personel Reskrim Polsek Mimika Baru menangkap seorang pria berinisial BM alias Frans terkait kasus pencurian kios di Jalan Maleo, Kelurahan Dingo Narama, Timika. Kasus tersebut dilaporkan pada 30 Maret 2026.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban berinisial M.LO.U (44) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mimika Baru. Tim Opsnal Unit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pelaku telah mengakui perbuatannya.

“Benar, pelaku BM alias Frans mengakui telah melakukan aksi pencurian di kios tersebut,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin 6 April 2026.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu sweater hitam, serta satu celana pendek yang digunakan saat beraksi.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang akan digunakan membeli minuman beralkohol.

Meski demikian, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari barang bukti lain yang belum ditemukan, termasuk tas berisi uang dan rokok berbagai merek yang diduga turut dibawa pelaku.

Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polsek Mimika Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/47/III/2026/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 30 Maret 2026.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Ipda Teguh. (crt)

Berita Terkait

Top