APBD Tahun 2023 Terbuka untuk Umum, Bisa Dipantau Warga
Timika – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika bersama Komisi Informasi Publik Papua (KIPP) menggelar Sosialisasi dan Deklarasi Keterbukaan Informasi Publik, pada Senin (07/11/2022) di Hotel Grand Mozza, Jalan Cenderawasih.
Acara dibuka Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), dihadiri Ketua KIP Papua, Wilhelmus Pigai, bersama jajaran, juga para kepala OPD, pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemkab Mimika. Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari, ikuti 40 Kepala OPD lingkup Pemda Mimika.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Mimika JR mengatakan kegiatan ini diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan bisa segera diaplikasikan oleh seluruh OPD yang ada di Mimika.
“Ini mimpi kita semua bagaimana membuat pemerintahan terbuka, good goverment, akuntabel , transparan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Bupati JR, keterbukaan informasi publik sangat penting. “Kita tidak boleh tertutup dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan apabila menerima kritikan dari masyarakat kita wajib menjelaskannya,” paparnya.
Lebih lanjut Bupati JR mengatakan pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sudah dibentuk sejak tahun 2016 tapi kemudian tidak pernah dilaksanakan secara konsisten. Harusnya ada di setiap OPD, semua informasi apapun bisa melalui PPID.
“Semua orang bisa datang masuk dan bertanya di situ tentang kegiatan yang dilakukan setiap dinas,” bebernya.
Berbicara mengenai website yang dikelola oleh Diskominfo Kabupaten Mimika, JR berpesan agar website harus terbuka dan menyajikan seluruh informasi untuk masyarakat.
“Ke depan khusus APBD 2023 akan diumumkan secara terbuka, saya berharap website benar-benar bagus dan tidak hidup satu bulan kemudian mati satu tahun,” sindir JR.
Di akhir sambutan JR mengapresiasi kehadiran Komisi Informasi Masyarakat (KIM) dan berharap bisa memberikan informasi yang baik untuk membantu pemerintah daerah.
“Mulai hari ini kita harus merubah mindset berpikir kemudian acara ini bisa digunakan secara baik, memberikan sosialisasi untuk pengaplikasian KIP kepada masyarakat,” harapnya.
Ketua KIPP, Wilhelmus Pigai, mengatakan Informasi Publik tercantum dalam UU 14 tahun 2008. Ia memberi apresiasi kepada Pemkab Mimika di bawah kepemimpinan JR karena ingin mendorong KIP di era keterbukaan informasi ini.
“Ini adalah hak masyarakat untuk memperoleh informasi, dan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi publik,” paparnya.
Mantan Anggota DPRD Kabupaten Mimika itu berharap kegiatan ini dapat menghasilkan sesuatu yang positif, khusus kepala OPD dapat membentuk PPID yang ditetapkan melalui SK.
“Sehingga tercipta layanan pengaduan publik yang baik, terjadi sinergitas lingkup OPD, juga memberikan sinergitas data kepada masyarakat dalam menyajikan informasi publik,” tandasnya.






