Bupati Mimika Ajak ASN Garda Terdepan Bayar Pajak, Tingkatkan PAD Mimika


Timika, KontenMimika.com – Bupati Mimika Johannes Rettob mengeluarkan lima poin imbauan yang ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, lewat Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2025.

Surat itu tentang imbauan bagi ASN dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), apalagi ada kesempatan Penghapusan Denda Pajak mulai 27 Agustus sampai dengan 30 November 2025.

Bupati John Rettob meminta Surat Edaran itu menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh para ASN di Mimika.

ASN didorong untuk berperan aktif dan terlibat penuh dalam rangka mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mimika sebagai penopang berbagai program pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Surat Edaran Bupati guna menindaklanjuti Peraturan Bupati Mimika Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah, maka ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat Mimika.

ASN diharapkan menjadi garda terdepan untuk membayar pajak, dengan memanfaatkan kesempatan Penghapusan Denda Pajak, sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah Mimika.

Surat Edaran itu ditandatangani Bupati Johannes Rettob, dengan tembusan kepada Ketua DPRK Mimika, Pj. Sekretaris Daerah Mimika dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika.

Berikut lima poin imbauan yang perlu menjadi perhatian seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mimika:

1. Menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan kerja saudara untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika dapat memanfaatkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah, yang berlaku mulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 30 November 2025.

2. Bagi ASN yang memiliki, menguasai dan memperoleh manfaat atas bumi dan atau bangunan dan belum didaftarkan sebagai Objek Pajak PBB-P2, agar segera melakukan pendaftaran pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika.

3. Bagi ASN yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2, agar segera melapor ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika untuk diproses lebih lanjut.

4. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika akan membuka pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan konsultasi pajak daerah.

Konsultasi pajak dipusatkan di halaman Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, mulai tanggal 8 sampai 12 September 2025 dan akan dilanjutkan ke semua kampung dan kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Mimika.

5. Seluruh ASN diminta berperan aktif menyebarluaskan informasi terkait Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Daerah kepada seluruh masyarakat Mimika, agar dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajak daerah.

Demikian imbauan Bupati John Rettob dalam Surat Edaran Bupati tertanggal 4 September 2025 itu. (Admin)

Berita Terkait

Top