Bupati Rettob Klarifikasi Dana Mengendap di Bank Bukan Rp2,4 T tapi Rp1,3 T; ini Karena …


Timika, KontenMimika.com — Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dana pemerintah daerah yang disebut masih mengendap di perbankan hingga akhir September 2025.

Bupati JR mengungkapkan, berdasarkan laporan Bank Papua, dana milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika yang masih tersimpan dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per 22 Oktober 2025 tersisa sebesar Rp1,3 triliun, bukan Rp2,4 triliun seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Saya harus sampaikan hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Per hari ini, sisa saldo kas daerah Pemkab Mimika di Bank Papua sebesar Rp1,3 triliun. Sebelumnya kami disebut masuk urutan ke-10 dari 15 Pemda di Indonesia dengan dana mengendap Rp2,4 triliun,” ujarnya, Rabu 22 Oktober 2025.

Dana di kas daerah ini bukan karena sengaja disimpan, tapi mengikuti mekanisme pencairan anggaran yang harus melalui tahapan administratif seperti Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Untuk belanja pegawai, pembayarannya dilakukan setiap bulan sesuai periode. Tidak mungkin gaji Desember dibayar sekarang. Begitu juga belanja modal, pembayarannya disesuaikan dengan progres pekerjaan fisik di lapangan,” terangnya.

Bupati menegaskan, Pemkab Mimika tidak pernah menempatkan dana daerah dalam bentuk deposito atau instrumen keuangan lain untuk keuntungan tertentu.

“Opini bahwa uang Pemda sengaja disimpan di bank untuk keuntungan pihak tertentu itu tidak benar. Semua pengelolaan keuangan dilakukan sesuai aturan, tidak bisa asal-asalan,” tambahnya.

Selain itu terdapat juga kendala pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, yang menjadi salah satu OPD dengan progres pekerjaan fisik yang masih rendah.

“Banyak pekerjaan belum bisa dibayarkan karena belum tuntas dan masa kontraknya masih berjalan,” sebut Bupati.

“Di Mimika, khusus Dinas PUPR, memang ada dampak dari pergantian pimpinan dinas karena beberapa pejabat sebelumnya tersangkut kasus hukum pada pertengahan tahun,” terangnya.

Bupati menambahkan, hingga pekan ketiga Oktober 2025, penyerapan anggaran Pemkab Mimika telah mencapai 51 persen dan terus meningkat seiring kemajuan pekerjaan di lapangan.

Evaluasi penyerapan dilakukan setiap minggu untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai target.

Selain itu, keterlambatan penyerapan anggaran juga dialami banyak daerah lain di Indonesia pada tahun 2025, salah satunya karena transisi kepemimpinan di Mimika baru mulai pada akhir bulan Maret 2025, karena ada sengketa Pemilu 2024 yang harus diselesaikan.

“Kami optimistis penyerapan bisa mencapai 100 persen pada triwulan IV tahun ini karena banyak pekerjaan fisik dengan nilai besar segera rampung,” tandasnya. (Admin)

Berita Terkait

Top