Dinas Koperasi Mimika Dorong Legalitas 152 Kampung, Target Rampung 1 Bulan


Kendala utama pada ketersediaan aset tanah, kepala distrik didorong fasilitasi pendamping dan pengurus koperasi

MIMIKA — Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Mimika memprioritaskan pembentukan koperasi di 152 kampung sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi Mimika, Samuel Yogi, mengatakan seluruh administrasi perizinan telah disiapkan. Namun, proses legalitas masih terkendala persoalan aset tanah.

“Sisi legalitas 152 kampung ini menjadi prioritas. Administrasi perizinan sudah kami siapkan, tetapi masih tergantung pada ketersediaan aset tanah,” ujarnya.

Samuel menjelaskan, pihaknya mendapat dukungan 23 pendamping dari Kementerian Koperasi serta sejumlah daerah lain untuk mengawal pembentukan koperasi merah putih di Mimika.

Menurut dia, pemerintah daerah akan mengkaji persoalan aset tersebut dan berkoordinasi dengan Bupati Mimika, Johannes Rettob, guna mencari solusi.

“Aset tanah ini memang belum tersedia. Pemerintah akan menelaah dan kami akan koordinasi dengan bupati,” katanya.

Selain itu, bupati telah menginstruksikan seluruh kepala distrik, baik yang lama maupun yang baru dilantik, untuk memfasilitasi pendamping, pengurus, dan pengawas koperasi di masing-masing kampung.

Proses pembentukan koperasi di 152 kampung itu ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.

“Kami minta seluruh kepala distrik memfasilitasi pendamping dan pengurus koperasi. Targetnya, dalam satu bulan harus selesai,” ujar Samuel. (lsb)

Berita Terkait

Top