Gebyar Sadar Pajak 2025, Bupati Mimika: Kepatuhan Pajak Adalah Gerakan Bersama


Timika, KontenMimika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Gebyar Sadar Pajak Daerah Kabupaten Mimika 2025 dengan tema “Pajak Kuat, Mimika Hebat”, yang berlangsung di halaman Kantor Bapenda Mimika, Jalan Yos Sudarso, Sabtu 8 November 2025.

Kegiatan ini dikemas dalam tiga agenda utama, yakni Bapenda Fun Run, pemberian penghargaan bagi wajib pajak teladan tahun 2025, serta undian berhadiah bagi peserta.

Tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak daerah bagi pembangunan, serta mendorong kepatuhan membayar pajak demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kegiatan dibuka Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, bersama Dandim 1710 Mimika Letkol Inf. M. Slamet Wijaya, dan Forkompimda serta Anggota DPRK Mariunus Tandiseno dan Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifah.

Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutannya menyampaikan bahwa pajak daerah merupakan bentuk gotong royong masyarakat dalam membangun daerah.

“Setiap satu rupiah yang dibayarkan adalah wujud kebersamaan dalam mendukung pembangunan yang hasilnya akan dirasakan seluruh masyarakat, seperti jalan, air bersih, layanan pendidikan, dan kesehatan,” ujarnya.

Menurut Bupati, kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi investasi sosial yang manfaatnya kembali ke masyarakat hingga ke kampung-kampung dan distrik di Mimika.

Ia menegaskan, Pemkab Mimika terus menghadirkan layanan pajak yang mudah, cepat, dan pasti melalui berbagai inovasi, seperti pembayaran digital host-to-host dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pelayanan keliling Bapenda di kampung dan kelurahan, serta layanan konsultasi pajak.

“Bapak-ibu juga bisa melakukan pembayaran di Mal Pelayanan Publik (MPP),” sebutnya.

Ada Pembebasan Pajak Rumah Sederhana

Bupati menambahkan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Bupati tentang pembebasan pajak untuk rumah-rumah sederhana.

Dari 32 kewenangan retribusi daerah yang sebelumnya diberikan pemerintah pusat, kini hanya tersisa 13 kewenangan.

“Artinya PAD Mimika semakin berkurang. Tapi jangan khawatir, selama kita bersama-sama tertib membayar pajak, sedikit demi sedikit akan menghasilkan PAD yang besar,” ujarnya optimistis.

Bupati juga mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar konsisten membayar pajak tepat waktu.

Ia menekankan peran notaris untuk menjadi garda terdepan dalam edukasi dan administrasi BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), serta mendorong OPD dan pemerintah kampung agar aktif memfasilitasi sosialisasi pajak dan retribusi daerah. (Admin)

Berita Terkait

Top