Tim Kuasa Hukum Genjot Terus Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Plt. Bupati JR di Polres Mimika


Timika – Kasus dugaan pencemaran nama baik dari Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR), yang dilaporkan tim kuasa hukumnya, terus berjalan di Kepolisian Resort (Polres) Mimika.

Terbaru, pada Sabtu (05/11/2022), Yoseph Temorubun, sebagai tim kuasa hukum JR, dipanggil menghadap Polres Mimika diperiksa sebagai saksi pihak pelapor. Sekitar 2 jam Yoseph dicecar pertanyaan mendalam seputar dugaan pelanggaran pasal ITE itu.

“Hari ini saya diperiksa sebagai saksi Pelapor di Polres Mimika berkaitan dengan laporan pengaduan dari Tim Hukum Johannes Rettob di Polres Mimika. Pemeriksaan pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam UU ITE Pasal 45 ayat (1) Jo 27 UU Nomor 19 Tahun  2016 Tentang Informatika dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 310 Ayat (1)  KUHPidana. Berlangsung sekitar jam 12 sampai jam 14:00 pertanyaan dalam pemeriksaan sekitar 15-16 pertanyaan. Pemeriksaan berjalan lancar, kami menyerahkan sepenuh kasus pencemaran nama baik Johannes Rettob di penyidik Polres Mimika,” ujarnya kepada media.

Adapun perihal pelaporan kasus ITE itu lantaran para pihak terlapor, YK dan DO, mengumbar nama JR dikait-kaitkan dengan dalang di balik ditangkapnya Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) oleh KPK RI. “Kenapa kami lapor? Dikarena narasi-narasi dalam demo yang disampaikan YK dan DO secara terang-terang menyebutkan nama Johannes Rettob, yang seharusnya secara sadar bahwa kasus Korupsi Gereja Mile 32 murni Kasus Tindak Pidana Korupsi. Murni kasus hukum dan tidak ada muatan apapun,”

“Hanya saja ada oknum-oknum tertentu mengaitkan kasus Tindak Pidana Korupsi Mile 32 dengan Johannes Rettob, yang seharus mereka mencari tau pihak-pihak mana yang melaporkan kasus itu. Kalau mau menuduh seseorang, harus punya bukti yang valid, apa benar Johannes Rettob melaporkan kasus Korupsi Mile 32,” katanya lagi.

Ia mengungkap, laporan kasus yang menjerat 01 Mimika itu ternyata diketahui saat Pilkada 2019 berlangsung, di mana JR maju sebagai wakil EO. Sehingga sangat tidak mungkin JR yang maju bersama sebagai pasangan OMTOB (Omaleng-Rettob), mau melaporkan rekanannya itu.

“Sedangkan kasus tersebut dilaporkan pada saat suasana Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2019, yang mana pada saat itu Johannes Rettob berpasangan dengan Bapak Eltinus Omaleng. Secara akal sehat tidak masuk akal. Oleh karena itu hari ini saya selaku Tim Kuasa Hukum dari Johannes Rettob sudah diperiksa di Satreskrim Polres Mimika. Kita menyerahkan sepenuh kasus tersebut di pihak aparat penegak hukum,” tandasnya.

Berita Terkait

Top