Kawasan Kota Baru di Mimika Mulai Disusun Detailnya oleh Dinas PUPR Mimika dalam Konsultasi Publik


Timika, KontenMimika.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Kota Baru, Senin 17 November 2025 di Horison Diana, Jalan Budi Utomo.

Kegiatan dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob.

Acara menghadirkan narasumber dari LPPM Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar, serta diikuti pimpinan OPD, lembaga masyarakat, dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Ananias menegaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan komponen penting dalam penataan ruang di kawasan kota baru di Mimika.

Hal ini sesuai regulasi, termasuk UU No. 26/2007, UU No. 11/2020, PP No. 21/2021, dan Permen ATR/BPN No. 11/2021, serta kebijakan terkait KKPR dan OSS-RBA.

“Penyusunan RDTR Kota Baru bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan upaya strategis untuk mewujudkan ruang yang lebih legal, terstruktur, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa kawasan Kota Baru memiliki posisi strategis sebagai pusat pertumbuhan baru, yang diproyeksikan menampung perkembangan permukiman, pusat pemerintahan, pelayanan publik, hingga kegiatan ekonomi.

RDTR Kota Baru juga diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan, seperti pengendalian pemanfaatan ruang, penyelarasan pembangunan infrastruktur, perlindungan kawasan lindung, penyediaan RTH, hingga pemberian kepastian hukum melalui pengaturan zonasi.

Kegiatan konsultasi publik ini menjadi ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, sekaligus dasar dalam penertiban KKPR dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“Harapannya RDTR dapat diselesaikan tepat waktu, memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, dan kemudian ditetapkan sebagai peraturan kepala daerah,” tegas Ananias.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Mimika, Sumitro Hamzah, menjelaskan bahwa wilayah yang masuk dalam konsep Kota Baru meliputi Distrik Iwaka (Kampung Limau Asri Timur, Limau Asri Barat, Mulia Kencana) dan Distrik Wania (Kampung Mawokau Jaya).

Ia menyebut berbagai masukan dari OPD dan lembaga masyarakat telah menjadi pertimbangan penting, di antaranya persoalan status tanah, pemberdayaan masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut, hingga struktur ruang.

“Setelah Konsultasi Publik I, dalam waktu dekat akan dilaksanakan Konsultasi Publik II, dan seluruh masukan akan dibahas lebih rinci di tahap berikutnya,” ujarnya.

Melalui proses yang konsultatif dan partisipatif ini, RDTR Kota Baru diharapkan menjadi instrumen perencanaan ruang yang berkualitas, akuntabel, dan berkelanjutan bagi pembangunan Kabupaten Mimika. (Admin)

Berita Terkait

Top