Lahan Parkir Tempat Usaha Sempit, Dishub Mimika Siapkan Parkir Ekstra di Badan Jalan


KONTENMIMIKA.com, Timika — Keterbatasan lahan parkir di kawasan keramaian dan pusat perbelanjaan di dalam Kota Timika, menjadi persoalan yang hendak diatasi Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika. Pemerintah daerah menyiapkan sejumlah titik Tempat Parkir Tepi Jalan Umum atau TJU.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Mimika, Michael Orun, mengatakan penyediaan parkir tambahan di badan jalan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah yang mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Kami berusaha menyediakan sarana dan prasarana parkir di tempat keramaian, pusat-pusat perbelanjaan. Di situ juga akan kami tarik retribusi parkir,” kata Michael saat diwawancarai, Jumat, 11 September 2026.

Dishub Mimika tidak langsung menerapkan kebijakan tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan selama satu bulan sebelum parkir tepi jalan diberlakukan. Pengelolaan parkir di setiap titik nantinya melibatkan juru parkir melalui pihak ketiga.

Pada tahap awal, Dishub menyiapkan tujuh titik parkir. Satu titik berada di Jalan Hasanuddin, empat titik di Jalan Budi Utomo, dan dua titik lainnya di Jalan Cenderawasih.

Tarif yang dikenakan sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil.

Menurut Michael, kebijakan parkir tidak hanya menyasar badan jalan. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan mengelola lahan kosong untuk disewakan dan dimanfaatkan sebagai tempat parkir bagi masyarakat umum.

Langkah itu, kata dia, menjadi salah satu solusi bagi pelaku usaha yang selama ini menghadapi keterbatasan lahan parkir.

“Ini adalah solusi kurangnya lahan parkir. Selama ini mereka bangun usaha, tetapi tidak punya lahan parkir. Itu yang kami siapkan supaya masyarakat umum bisa pakai,” ujar Michael.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi persoalan parkir di kawasan usaha sekaligus memberikan ruang parkir yang lebih tertata bagi masyarakat.

Namun, penerapan parkir di badan jalan juga akan bergantung pada penataan lokasi agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas pengguna jalan. (trm)

Berita Terkait

Top