Mimika Raih Penghargaan Paramesti dari Kemenkes RI
Timika, KontenMimika.com – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, memperoleh penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan Kemenkes kepada kabupaten/kota yang memiliki regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penghargaan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh setiap tanggal 31 Mei. Tahun ini peringatan HTTS mengusung tema “Kami Butuh Makan, Bukan Rokok”.
Bertempat di aula Siwabessy Gedung Prof. Sujudi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (08/06/2023), penghargaan itu diberikan oleh Menteri Kesehatan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, dr. Cut Putri Arianie, kepada Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang turut didampingi Kepala Dinas Kesehatan Mimika, Reynold Ubra.
Dikutib dari situs Pemkab Mimika, Reynold Ubra mengatakan, penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dari Kemenkes terhadap Mimika yang berhasil membuat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui Peraturan Bupati (Perbup) 68 Tahun 2022.
“Untuk di Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Mimika yang pertama kali menginisiasi Perbup terkait dengan Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam Perbup tersebut ada sejumlah kawasan yang ditetapkan sebagai KTR, di antaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak (taman), angkutan umum, tempat kerja, tempat olahraga dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.
Reynold menambahkan, melalui Perbup ini akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melakukan sosialisasi hingga penindakan. Satgas ini juga akan melibatkan sejumlah OPD, instansi vertikal dan kepolisian.
“Penghargaan ini akan menjadi motivasi kami untuk menunjukan bahwa Mimika bisa menerapkan KTR. Intinya bahwa yang dilindungi ini adalah generasi muda yang memiliki masa depan dengan bebas dari rokok,” tandasnya. (Dis)






