MUI Mimika Terbitkan SE Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H

Timika, kontenmimika.com – Tidak terasa Umat Islam tak lama lagi segera diperhadapkan dengan bulan suci Ramadhan di tahun 1444 H / 2023 M. Menyambut datangnya bulan ibadah puasa mendatang Dewan Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika mengeluarkan surat edaran, sebagaimana dikutib dari situs resminya.
SURAT EDARAN Dewan Pimpinan Daerah Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Mimika (MUI) Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1444H, Menerbitkan Surat Edaran(SE) Tentang panduan penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H sebagai berikut:
1. Dalam rangka mengawali ibadah puasa ramadhan dan idul fitri 1444H, Umat Islam mengikuti keputusan pemerintah melalui Sidang Isbat yang didahului konsultasi dengan MUI dengan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 Tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.
2. Untuk ketepatan WAKTU SHOLAT dan BERBUKA PUASA Umat Islam Kabupaten Mimika maka silahkan buka Google ketik mimikamuslim.com pada HP Kita masing-masing.
3. Umat Islam dihimbau untuk menyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah, seperti sholat tarawih, tadarrus al-quran, mengikuti ceramah ramadhan dan kultum shubuh, i’tikaf, qiyamul al-lail, serta memperbanyak ibadah, istigfar, dzikir, sholawat dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari berbagai musibah dan bencana (daf’ul al-bala’)
4. Untuk kepentingan perwujudan kekebalan kelompok (heard immunity) atau keberangkatan haji dan umrah boleh melakukan vaksinasi.
5. Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam dihimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi ta’jil berbuka puasa.
6. Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri dan zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta’jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (hawalah al-haul) apabila telah mencapai nisabnya
7. Kepada seluruh DKM Masjid, Musholla, Ormas Islam, Instansi Pemerintah, TNI, POLRI, BUMN, BUMD, Lintas Agama, untuk memasang spanduk, player atau banner “SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1444H/2023M di kantor masing-masing atau di media online
8. Kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas pengguna KNALPOT RACING karena mengganggu ketertiban umum dan kekhusyukan umat Islam dalam menunaikan ibadah di bulan suci Ramadhan.
9. Kepada Pemda Mimika untuk menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM)
10. Umat Islam dihimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari diakhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya sholat Idul Fitri 1444H
Demikian surat edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dan atas berkenannya diucapkan terima kasih.