Pengukuhan Perpanjangan Periodesasi 133 Kepala Kampung Ditunda Awal Tahun Depan
Timika, KontenMimika.com — Rencana pengukuhan 133 kepala kampung di Kabupaten Mimika yang semula dijadwalkan rampung sebelum akhir 2025 dipastikan molor.
Pemerintah daerah menargetkan prosesi perpanjangan periode kepala kampung ini, baru dapat terlaksana sebelum Maret 2026, usai melalui tahapan evaluasi menyeluruh terhadap para kepala kampung.
Adapun periode perpanjangan adalah masa bakti 2025–2027. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan tersebut kini diperpanjang menjadi delapan tahun, dari durasi sebelumnya selama 6 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mimika, Abraham Kateyau, menjelaskan bahwa penundaan ini merupakan konsekuensi dari proses evaluasi kinerja yang harus dipenuhi.
Pemerintah telah berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk meminta tambahan waktu selama tiga bulan.

Evaluasi yang dimaksud mencakup sejumlah aspek, mulai dari kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat, kemampuan kepala kampung dalam membangun komunikasi dan merangkul warga, hingga pengelolaan keuangan desa, termasuk dana desa serta dana lainnya.
Namun sampai saat ini, kata Abraham, evaluasi belum dapat dimulai karena Surat Keputusan (SK) pembentukan tim evaluasi belum ditandatangani Bupati Mimika. Tim tersebut nantinya melibatkan unsur pemerintah serta tokoh-tokoh masyarakat.
“Kalau memang ada temuan-temuan, pasti akan ada rekomendasi,” ujar Abraham, yang juga menjabat sebagai Pj Sekda Mimika.

Ia menegaskan para kepala kampung tetap bertugas seperti biasa sambil menunggu tahapan evaluasi dirampungkan. Pemerintah berharap proses tersebut berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.
“Jadi nanti sebelum bulan Maret kita sudah melakukan pengukuhan,” katanya. (Nlsn)






