PUPR Mimika Gelar Seminar Penyusunan Dokumen Kebijakan Pendukung Tata Ruang


Timika, KontenMimika.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) menggelar Seminar Pendahuluan Penyusunan Dokumen Kebijakan Pendukung Tata Ruang yang mencakup Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), serta penetapan Sempadan Jalan, Sempadan Sungai, dan Sempadan Pantai.

Kegiatan berlangsung di Meeting Room Horison Ultima, Jalan Hassanudin, pada Selasa 25 November 2025, dan dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi.

Dalam sambutannya, Yoga menyampaikan bahwa Mimika merupakan salah satu pusat kegiatan industri, perdagangan, dan jasa di Papua Tengah, sekaligus menjadi simpul pergerakan barang dan manusia karena keberadaan perusahaan tambang besar serta infrastruktur pelabuhan, bandara, dan jalan yang memadai.

“Pertumbuhan penduduk dan pergerakan ekonomi yang pesat mendorong ekspansi kawasan terbangun dan tingginya tekanan ruang kota. Karena itu, pengendalian pemanfaatan ruang menjadi sangat penting,” ujarnya.

Yoga menjelaskan bahwa Pemkab Mimika berencana menetapkan Peraturan Bupati terkait KDB, KLB, dan garis sempadan sebagai instrumen teknis pengendalian pembangunan gedung. Penetapan garis sempadan dinilai penting untuk mencegah pemanfaatan ruang yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya di kawasan pantai dan sungai.

“Langkah ini diambil untuk mengantisipasi dampak negatif, seperti aktivitas ekonomi yang melanggar aturan sempadan, kemacetan lalu lintas akibat arus kendaraan tinggi, hingga munculnya kawasan kumuh karena padatnya bangunan permukiman,” jelasnya.

Sementara itu, narasumber seminar, Arief Isnaeni, ST., MSP, mengungkapkan bahwa sejumlah kendala masih dihadapi dalam penyusunan dokumen kebijakan tata ruang, termasuk persoalan batas wilayah yang sering memperlambat proses.

Arief menilai penyusunan kebijakan teknis dalam bentuk Peraturan Bupati merupakan langkah paling cepat dan efisien untuk mendukung implementasi RTRW dan RDTR.

“Ini bisa dijadikan acuan karena disusun berdasarkan kajian lapangan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa meski Peraturan Daerah lama menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung, dalam praktiknya banyak aktivitas budidaya seperti permukiman, perumahan, dan pelabuhan yang sudah berkembang.

“Ada ketentuan khusus atau aturan bertampalan yang memungkinkan kegiatan tertentu tetap berjalan di kawasan lindung,” tandasnya.

PPTK, Sumitro Hamzah, menegaskan bahwa penyusunan dokumen kebijakan pendukung tata ruang ini bertujuan memberikan kepastian aturan bagi petugas di lapangan.

“Kita menyusun ini supaya menjadi landasan operasional di lapangan. Ini untuk memperlengkapi petugas saat bekerja. Pembangunan di sepanjang jalan maupun sungai nanti akan diatur lebih detail, termasuk berapa meter batas yang diperbolehkan. Regulasi ini mengatur secara jelas jarak aman mendirikan bangunan dari jalan dan sungai,” jelasnya. (Admin)

Berita Terkait

Top