Tapem Setda Mimika Sosialisasi Pengisian Form SPM Triwulan III 2024, bagi Delapan OPD

Timika, KontenMimika.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Mimika menggelar Sosialisasi Pengisiam Form Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2024 kepada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan digelar di Horison Ultima, Kamis 17 November 2024.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mimika, Dedy Paokuma, mengatakan delapan OPD peserta sosialisasi itu adalah, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat, Dinas Satpol PP, Dinas Sosial, Bappeda dan BPBD Kabupaten Mimika. Menghadirkan pemateri dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
“Jadi sosialisasi ini untuk teman-teman pemangku SPM, terkait cara pengisian form penerapan SPM untuk triwulan tiga. Ini merupakan kegiatan rutin. Kami Bagian Tatapem hanya sebagai fasilitator,” ujarnya.
Lagi katanya, SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib, yang berhak diperoleh setiap warga negara, secara minimal.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 huruf (n) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021, Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal mempunyai tugas melaporkan penerapan SPM melalui sistem pelaporan SPM berbasis aplikasi secara triwulan.
“Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut dan untuk menjamin pelaporan sesuai dengan regulasi, maka dipandang perlu untuk dilakukan pendampingan pengisian aplikasi SPM triwulan ketiga,” tandasnya. (Admin)