Identifikasi Tumpang Tindih Kewenangan Tupoksi, Ortal Setda Mimika Bikin Diskusi


Timika, KontenMimika.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Mimika menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan asistensi penyusunan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) perangkat daerah di Hotel Grand Tembaga, Jalan Yos Sudarso, Mimika, Papua Tengah, Rabu 22 Oktober 2025.

Kegiatan bertema “Kolaborasi Membangun Tupoksi Perangkat Daerah yang Adaptif dan Responsif” ini bertujuan menyelaraskan peran dan fungsi antarorganisasi agar struktur pemerintahan lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lucas Hindom, mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob, menyampaikan bahwa penyusunan Tupoksi merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.

“FGD ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi antarperangkat daerah, mengidentifikasi tumpang tindih kewenangan, dan merumuskan Tupoksi yang adaptif terhadap dinamika regulasi serta tuntutan pelayanan publik,” ujar Evert.

Ia menegaskan, penetapan Tupoksi yang tepat akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Karena itu, pendampingan dari narasumber berkompeten sangat dibutuhkan agar hasil penyusunan sesuai dengan regulasi dan kebutuhan daerah.

Evert mengajak seluruh peserta aktif berdiskusi dan memberikan masukan konstruktif. “Setiap pandangan dan pengalaman dari perangkat daerah akan menjadi kontribusi berharga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan,” katanya.

Ia berharap kegiatan ini menghasilkan rumusan Tupoksi yang jelas dan berorientasi pada kinerja serta kesejahteraan masyarakat. “Dengan semangat gotong royong dan komitmen bersama, kita bisa menata struktur pemerintahan yang lebih solid, adaptif, dan mampu mempercepat pembangunan Mimika,” tutupnya.

Sementara itu, narasumber dari Biro Reformasi Birokrasi Provinsi Papua, Jack Yakob Okoka, menjelaskan kegiatan ini juga bagian dari penyesuaian struktur organisasi setelah Kabupaten Mimika resmi bergabung dalam Provinsi Papua Tengah.

“Seluruh peraturan terkait OPD harus disesuaikan dengan Undang-Undang pembentukan provinsi baru. Kabupaten Mimika sudah menyiapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tentang struktur organisasi,” ungkap Jack.

Menurutnya, penyusunan Tupoksi harus melibatkan langsung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pelaksana agar sesuai dengan fungsi dan kebutuhan masing-masing.

“Diskusi ini memastikan tugas-tugas SKPD dimuat dalam struktur baru sehingga pelaksanaannya sesuai harapan. Mimika menjadi contoh baik karena melibatkan SKPD dalam proses penyusunan, sesuatu yang jarang dilakukan oleh daerah lain di Papua,” tutupnya. (Admin)

Berita Terkait

Top