Dana Desa Wajib Dialokasikan 20 Persen untuk Ketahanan Pangan, Dikelola BUMDes


Timika, KontenMimika.com – Berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 yang diperkuat dengan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDT) Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah desa wajib mengalokasikan 20 persen dana desa untuk program ketahanan pangan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika, Abner Fritz Werimon, saat diwawancara di Hotel Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua Tengah, Kamis 6 November 2025.

Menurut Abner, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan masyarakat melalui pengelolaan ekonomi desa yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Namun, hingga kini dari 133 kampung di Kabupaten Mimika, belum semuanya memiliki BUMDes.

“Karena belum semua kampung memiliki BUMDes, maka setiap kampung diharuskan membentuk tim pengelola anggaran pemerintah desa untuk memastikan dana ketahanan pangan dapat terserap dan dipertanggungjawabkan dengan baik,” jelasnya.

Sebelumnya, 20 persen dana ketahanan pangan dikelola langsung oleh pemerintah kampung. Namun sesuai regulasi terbaru, pengelolaan wajib dilakukan oleh BUMDes agar program tersebut bisa berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat desa.

Selain itu, Abner menegaskan bahwa salah satu syarat penyaluran dana desa tahap kedua adalah adanya alokasi minimal 20 persen untuk ketahanan pangan. Kepala kampung juga diminta untuk segera menyiapkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahap pertama sebelum tahap berikutnya disalurkan.

“Tahap pertama sudah selesai, tapi laporan penggunaan dana itu wajib disampaikan. Kalau tidak ada laporan, pasti terkendala untuk tahap kedua,” tegas Abner.

Ia menambahkan, penyaluran dana desa tahap pertama sempat mengalami keterlambatan dan baru cair pada bulan Juli hingga Agustus 2025. Sedangkan tahap kedua, yang seharusnya disalurkan pada Agustus, hingga kini masih tertunda.

“Batas akhir penyaluran tahap dua itu bulan Desember, dan penyalurannya melalui RKUD (Rekening Kas Umum Desa),” ujarnya.

Keterlambatan ini, kata Abner, disebabkan oleh kurangnya sosialisasi terkait regulasi baru dari Kemendes yang mengatur alokasi dana desa.

Lebih lanjut, Abner menjelaskan bahwa penyaluran dana desa dilakukan dua tahap:

  • Tahap pertama sebesar 60 persen,
  • Tahap kedua sebesar 40 persen.

Dana desa juga terbagi dalam dua kategori utama:

  1. Dana earmark – yaitu dana yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat, seperti:
    • BLT Desa (maksimal 15 persen)
    • Ketahanan pangan (20 persen)
    • Operasional kampung (3 persen)
    • Penanganan stunting (50–100 juta rupiah, tergantung Peraturan Bupati tahun berjalan)
  2. Dana non-earmark – yaitu dana yang penggunaannya dapat disesuaikan dengan prioritas dan potensi masing-masing desa, termasuk untuk pengembangan BUMDes.

“Kalau earmark itu dana yang sudah diatur prioritas penggunaannya oleh pemerintah pusat. Non-earmark itu dana yang tidak diatur penggunaannya, jadi bisa dipakai untuk kegiatan lain sesuai kebutuhan kampung,” pungkas Abner.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan setiap desa di Mimika mampu memperkuat ekonomi lokal melalui pengelolaan ketahanan pangan yang profesional dan berkelanjutan oleh BUMDes. (Admin)

Berita Terkait

Top