Restorative Justice! 11 Tahanan Konflik Kwamki Narama Kembali Dibebaskan, Pemkab Mimika dan Polisi Sepakat Pulihkan Kamtibmas


Timika, KontenMimika.com – Polres Mimika kembali membebaskan 11 orang tahanan kasus konflik Kwamki Narama melalui mekanisme restorative justice, Kamis, 26 Februari 2026.

Proses pembebasan berlangsung di Markas Polres Mimika dan dipimpin Kapolda Papua Tengah Komisaris Besar Polisi Jeremias Rontini, didampingi Kapolres Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi Billyandha Hildiario Budiman.

Pembebasan ini merupakan tahap kedua. Sebelumnya, pada 29 Januari 2026, Polres Mimika bersama Pemerintah Kabupaten Mimika telah lebih dulu membebaskan 21 orang tahanan dalam kasus yang sama.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Bupati Puncak Naftali Akawal, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong mengatakan pembebasan itu merupakan hasil kerja sama pemerintah daerah dan kepolisian untuk memulihkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kwamki Narama.

Wabup Manu Kemong berharap langkah tersebut menjadi titik awal normalisasi kondisi sosial di wilayah itu. Ia mengapresiasi pembinaan yang dilakukan kepolisian dalam mengayomi warga, termasuk dalam penanganan masalah konflik Kwamki Lama.

“Terima kasih kepada Kapolda dan Kapolres yang sudah membina masyarakat sehingga menjadi lebih baik dan terbukti sekarang dibebaskan,” kata Emanuel.

Sementara itu Bupati Puncak Naftali Akawal menyatakan pihaknya akan mengawal para warga yang dibebaskan agar tidak kembali terlibat konflik. Ia menegaskan dukungan terhadap program Pemerintah Kabupaten Mimika guna mendorong aktivitas produktif masyarakat di Kwamki Narama.

“Kami akan kawal mereka. Mereka harus menjadi bagian dari keamanan di Kwamki Narama dan tidak boleh membuat konflik lagi,” ujarnya.

Kapolda Papua Tengah Jeremias Rontini mengatakan penerapan restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurut dia, mekanisme tersebut diharapkan menjadi momentum bagi para pihak yang bertikai untuk menghentikan konflik.

“Dengan mekanisme restorative justice ini, saya berharap bisa dijadikan momen untuk menghentikan konflik. Ke depan kita bangun Kwamki Narama sesuai program pemerintah, khususnya Pemerintah Kabupaten Mimika,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan mendukung pembangunan di wilayah tersebut. Aparat keamanan, kata dia, siap mendukung setiap upaya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kwamki Narama. (Vctr)

Berita Terkait

Top