Batas Akhir Musrenbang Tingkat Distrik 4 Maret, Bappeda Harus Pastikan Asistensi Punya Waktu Verifikasi


Timika, KontenMimika.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika menetapkan tenggat waktu pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat distrik hingga tanggal 4 Maret 2026.

Batas waktu ini ditetapkan guna memastikan seluruh data usulan dari distrik dapat segera diverifikasi sebelum masuk ke tahap perencanaan selanjutnya.

Kepala Bappeda Kabupaten Mimika, Dr. Ir. Yohana Paliling, menyampaikan bahwa seluruh data hasil Musrenbang dari masing-masing distrik wajib masuk ke dalam sistem paling lambat pada tanggal tersebut.

“Jadi memang jadwal kami terakhir tanggal 4 Maret, data sudah harus masuk semua dari tingkat distrik ke dalam sistem. Ini penting agar tim asistensi kami bersama pihak distrik memiliki waktu untuk melakukan verifikasi,” ungkap Yohana saat ditemui di Timika, Jumat, 27 Februari 2026.

Apabila seluruh proses berjalan sesuai jadwal, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan Musrenbang di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang direncanakan berlangsung pada 5 atau 6 Maret mendatang.

“Rencananya, kalau tidak ada halangan, kita lanjutkan ke tingkat OPD pada tanggal 5 atau 6 Maret,” tuturnya.

Yohana menambahkan, hingga saat ini tim asistensi Bappeda terus berkoordinasi dengan pihak distrik untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Musrenbang. Sejumlah distrik disebutnya telah menggelar musrenbang sejak kemarin, dan beberapa lainnya sedang melaksanakan hari ini.

Terkait Distrik Mimika Barat Tengah yang hingga kini belum melaksanakan Musrenbang, Yohana menyebut bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepala Distrik setempat untuk menentukan waktu dan tempat pelaksanaan.

“Tim kami saat ini sedang berkoordinasi dengan pak Kadistrik untuk pelaksanaan di Distrik Mimika Barat Tengah, kapan dan di mana akan dilaksanakan. Karena proses perencanaan pembangunan harus terus berjalan,” pungkasnya. (Lsbt)

Berita Terkait

Top