DKPP Pulihkan Nama Baik Komisioner KPU Mimika dan Beri 1 Peringatan, Hasil Sidang Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu


Jakarta, KontenMimika.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik 4 orang Anggota Komisioner KPU Mimika serta 1 peringatan bagi Ketua KPU Mimika, terhadap aduan laporan pelanggaran kode etik.

Demikian hasil keputusan DKPP RI dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik nomor perkara: 108-PKE-DKPP/V/2024, teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mimika, yang digelar pada Senin 2 September 2024, di Ruang Sidang DKPP, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Indonesia.

Dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah dengan teradu, Ketua KPU Mimika dan empat anggota KPU pada pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) akhirnya diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dengan memberikan peringatan kepada Ketua KPU Mimika, Dete Abugau serta memulihkan empat komisioner KPU lainnya, masing-masing Hironimus Kia Ruma, Fransiskus X.A.B Bahy, Budiono Muchie dan Delince Somou.

Sidang DKPP berakhir dengan pembacaan putusan untuk Tujuh perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

“Menjatuhkan peringatan kepada Teradu 1, Dete Abugau selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Mimika, terhitung KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito membacakan putusan sidang.

Sementara 4 anggota Komisioner KPU Mimika lainnya, diputuskan dipulihkan nama baiknya.

“Rehabilitasi nama baik teradu III Hironimus Kia Ruma (Koordinator Divisi Hukum), Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy (Koordinator Divisi Teknis), teradu IV Budiono (Koordinator Divisi Data), dan teradu V Delince Somou (Koordinator Divisi SDM). Masing-masing selaku anggota KPU Mimika, terhitung sejak putusan ini di bacakan,” sebut hakim Heddy.

DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan, serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Sebelumnya, dikatakan Hakim DKPP bahwa gugatan terhadap lima komisioner dilakukan oleh seorang jurnalis inisial IR ke DKPP dengan dalih berbeda-beda.

“Ketua KPU Mimika Dete Abugau diadukan dengan dalih ayahnya yang Caleg dari Dapil 5, yang seharusnya diumumkan ke publik dan adanya dugaan bagian dari pengurus atau kader PDI Perjuangan Mimika tidak terbukti, dan DKPP hanya memberikan peringatan kepada saudara Dete Abugau,” ungkap putusan DKPP.

Sedangkan empat Komisioner KPU lainnya dilaporkan dengan dalih berbeda, Hironimus Kia Ruma yang diduga ada keterkaitan bahwa menjadi pengurus atau kader Partai Gerindra Mimika juga tidak terbukti.

“Begitu juga dengan Fransiskus Ama Bahy, Budiono Muchie serta Delince Somou yang dilaporkan di DKPP juga tidak cukup bukti, sehingga DKPP memutuskan untuk memulihkan nama baik dari keempat komisioner tersebut,” tandasnya. (Admin)

Berita Terkait

Top