Satgas Damai Cartenz Serahkan Tersangka Penyerangan Nakes dan Guru ke Kejaksaan Jayawijaya


Jayapura, kontenmimika.com – Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo menyerahkan tersangka Aris Pahabol beserta barang bukti kasus penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kamis 6 November 2025.

Langkah ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut lengkap (P21), sesuai surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor B-86/R.1.16/Eoh.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Dari keterangan persnya yang diterima media, Sabtu 8 November 2025, Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani mengatakan, dengan selesainya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

“Dengan selesainya tahap II ini, maka penanganan hukum terhadap tersangka Aris Pahabol kini sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” ujarnya.

Tersangka Aris Pahabol dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran.

Kasus ini berawal dari insiden penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, Yahukimo, pada 21 Maret 2025. Laporan kejadian itu teregister dengan nomor LP/B/08/III/2025/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA tertanggal 22 Maret 2025.

Dalam penyerahan tahap II ini, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa, antara lain:

  • Satu bilah parang dan satu bilah pisau tanpa gagang,

  • Kayu dalam keadaan terbakar,

  • Serpihan kaca berwarna hitam dan putih,

  • Tiga unit ponsel berbagai merek (ZTE Blade A35 warna hijau, Nubia A56 warna biru, dan Oppo A31 warna merah),

  • Serta satu lembar bendera Bintang Kejora.

Proses penyerahan tersangka dilakukan sejak pagi.

Kombes Pol Adarma Sinaga, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, menjelaskan bahwa tersangka diberangkatkan dari Rutan Polsek Kawasan Bandara Sentani menuju Wamena menggunakan pesawat Trigana Air IL-271.

“Sekitar pukul 09.34 WIT tersangka tiba di Bandara Wamena, dan tim langsung menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya untuk proses tahap II,” ungkap Kombes Adarma.

Proses penyerahan dan pemeriksaan barang bukti berlangsung hingga sore hari, sekitar pukul 15.30 WIT. Setelah seluruh prosedur selesai, tersangka kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wamena untuk menjalani masa penahanan.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa surat pemberitahuan penyerahan tersangka dan barang bukti telah disampaikan secara resmi kepada keluarga tersangka. (Admin)

Berita Terkait

Top