Pemkab Mimika Tunda Pengukuhan 133 Kepala Kampung, Bupati JR: Bukan Dibatalkan, Hanya Ditunda
Timika, kontenmimika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menunda pelaksanaan pengukuhan terhadap 133 kepala kampung yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 November 2025.
Bupati Mimika Johannes Rettob menjelaskan, penundaan tersebut dilakukan karena masih terdapat beberapa hal yang belum terselesaikan, terutama berkaitan dengan kelengkapan persyaratan administrasi.
“Ada beberapa persyaratan yang belum kita (pemerintah) selesaikan. Jadi ditunda beberapa waktu, nanti kita lakukan (pengukuhan). Bukan ada unsur apa-apa. Bukan saya batalkan, tetapi saya tunda,” ujar Bupati saat diwawancarai di Timika, Kamis 6 November 2025.
Menurutnya, sebelum dilakukan pengukuhan, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja para kepala kampung.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada kepala kampung yang masih memiliki permasalahan, terutama terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Kita mau lakukan pengukuhan, tetapi harus evaluasi dahulu. Jangan sampai ada kepala kampung yang punya persoalan tapi kita kukuhkan kembali. Dua tahun masih panjang,” jelasnya.
Bupati menegaskan bahwa penundaan ini bukan karena kepala kampung bermasalah, melainkan untuk memastikan seluruh proses administrasi dan evaluasi kinerja berjalan sesuai ketentuan.
“Semua ada masalah, tetapi bukan berarti kepala kampungnya bermasalah. Bukan saya tunda karena itu, tetapi memang harus dilakukan evaluasi,” terangnya.
Ia menambahkan, pengukuhan akan segera dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi, dengan target sebelum akhir tahun 2025.
Sebagai informasi, kepala kampung merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat kampung dengan masa jabatan enam tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan tersebut kini diperpanjang menjadi delapan tahun.






