Masa Jabatan Berakhir 31 Desember 2025, Elias Mirip Minta Bupati Mimika Segera Perpanjang Masa Jabatan Kades
Timika, KontenMimika.com – Tenggat masa jabatan kepala kampung yang tinggal hitungan hari membuat Ketua Forum Komunikasi Kepala Kampung se-Kabupaten Mimika, Elias Mirip, angkat suara.
Ia meminta Bupati Mimika segera mengambil langkah konkret untuk mengukuhkan atau memperpanjang masa jabatan para kepala kampung yang akan berakhir pada 31 Desember 2025.
“Kalau tanggal 31 Desember berakhir maka desa sudah tidak aktif. Kalau sudah tidak aktif lalu kita mau pengukuhan bagaimana, sudah tidak ada dasarnya,” ujar Elias saat ditemui di Jalan Budi Utomo Ujung, Jumat 5 Desember 2025.
Elias menjelaskan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Pada pasal 1 ayat 18 disebutkan bahwa kepala desa dengan masa jabatan berakhir hingga Februari 2024 berhak diperpanjang dua tahun. Menurutnya, amanat regulasi tersebut menempatkan bupati sebagai pihak yang berkewajiban menindaklanjutinya.
Ia mengingatkan, perpanjangan hanya bisa dilakukan selama masa jabatan masih berlaku. Karena itu, ia menilai keputusan harus segera diambil mengingat rata-rata Surat Keputusan (SK) 133 kepala kampung di Mimika akan kedaluwarsa pada akhir tahun ini.
Selain polemik masa jabatan, Elias juga menyoroti dana desa (DD) Non Earmark tahap II yang tidak tersalur.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2024, batas akhir penyaluran adalah 17 September 2025. Namun, ia menyebut informasi itu tidak pernah tersampaikan ke kampung-kampung, sehingga kepala kampung terjebak dalam situasi yang merugikan.
“Dana Non Earmark ini murni usulan masyarakat, seperti pembuatan sumur, rehabilitasi rumah, sampai jembatan. Kalau tidak keluar, beban moral bagi kepala kampung akan sangat berat dan bisa menimbulkan tuntutan,” ucapnya.
Elias menambahkan, potensi kevakuman kepemimpinan kampung pada 2026 akan menimbulkan persoalan serius, terutama terkait pelayanan, administrasi, hingga pengelolaan anggaran.
Forum kepala kampung, kata Elias, mendukung evaluasi tahunan kinerja oleh pemerintah daerah. Namun dengan waktu tersisa kurang dari tiga minggu, ia mempertanyakan kapan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2025 dapat dilakukan jika masa jabatan sudah berakhir.
Ia berharap pemerintah kabupaten segera memberikan solusi agar roda pemerintahan kampung tidak terhenti dan aspirasi masyarakat tetap terlayani. (Rck)






