6 Desember, Batas Akhir Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Tingkat Kabupaten
Timika, KontenMimika.com – KPU Kabupaten Mimika menetapkan batas waktu rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kabupaten hingga tanggal 6 Desember 2024. Sementara rekapitulasi di tingkat distrik dijadwalkan selesai paling lambat pada 3 Desember 2024.
“Untuk pleno tingkat distrik, tidak harus menunggu semua kelurahan terkumpul. Jika ada satu atau dua kelurahan yang datanya sudah masuk, rekapitulasi bisa langsung dilakukan,” ujar Hironimus Kia Ruma, Koordiv Hukum KPU Kabupaten Mimika saat ditemui di GOR Futsal, Jalan Poros SP2-SP5, Jumat 29 November 2024.
Lagi katanya, pleno tingkat kabupaten dapat langsung dimulai jika terdapat distrik yang telah menyelesaikan rekapitulasinya. Pleno dapat langsung dilakukan tanpa harus menunggu keseluruhan distrik rampung rekapitulasinya.
“Kami ingin memastikan proses rekapitulasi berjalan efisien dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada penundaan dalam tahapan berikutnya,” tegasnya.
KPU Kabupaten Mimika terus memantau proses rekapitulasi di tingkat distrik dan memberikan arahan kepada PPD agar tetap menjaga integritas dan akurasi data. Dengan demikian, hasil rekapitulasi dapat segera diumumkan secara resmi kepada publik sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilu dapat bekerja sama dengan baik. “Untuk menyelesaikan tahapan ini tepat waktu dan memastikan hasil pemilu yang kredibel,” tandasnya. (Admin)






