Bawaslu Mimika Gelar Upacara HUT RI ke-79 dan Sosialisasi Jaga Hak Pilih, Bisa Lapor di WA 082223375465 dan Medsos …


Timika, KontenMimika.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten menggelar Upacara Bendera memperingati HUT RI ke-79 tahun 2024, digelar di halaman Kantor Bawaslu Mimika, Sabtu pagi 17 Agustus 2024.

Upacara dipimpin Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo dan dikomandani Staf Bawaslu Mimika, Doriska Pandung. Diikuti semua unsur pimpinan dan Staf Bawaslu Mimika, serta Pandis dari sejumlah distrik yang ada di wilayah kota.

Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo dalam amanat upacara mengajak untuk mengingat salah satu pelajaran paling bermakna dalam perjalanan bangsa dan Negara Indonesia, yakni tidak akan ada kemerdekaan tanpa perjuangan yang dilakukan dengan bergotong royong.

Kemerdekaan Indonesia adalah buah dari gerakan menuju satu cita – cita bersama, begitupun dengan cita – cita untuk memajukan pendidikan dan kebudayaan, harus diperjuangkan bersama-sama dengan semangat gotong royong.

“Dalam lima tahun terakhir ini kita semua telah berjuang dalam gerakan merdeka belajar. Saya katakan ini sebuah perjuangan, karena memang jalan yang kita tempuh tidaklah mudah. Kita melakukan perubahan besar dalam banyak hal, mulai dari sistem, cara kerja, sampai pola pikir. Berbagai tantangan dan kesulitan kita hadapi bersama dan buah manis dari perjuangan itu juga kita rasakan bersama sekarang,” ujarnya.

Lagi kata Frans Wetipo, semangat kemerdekaan ini harus ditanamkan dalam hati sebagai Petugas Pengawas Pemilu dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 yang sudah di depan mata.

“Saya berharap seluruh pengawas dari kabupaten sampai jajaran adhoc melakukan tanggung jawabnya untuk mengawasi seluruh tahapan dengan tujuan pilkada di Kabupaten Mimika berjalan aman dan sukses,” ajaknya.

Usai upacara bendera semua peserta menuju sejumlah ruas jalan untuk mensosialisasikan JAGA HAK PILIH dengan membagikan selebaran kepada warga yang melintas.

Ini adalah upaya Bawaslu Mimika untuk mengimbau agar masyarakat Mimika dapat mengecek status apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum pada situs resmi KPU RI, yaitu di http://cekdptonline.kpu.go.id.

Jika belum terdaftar atau terdapat ketidaksesuai data pada Daftar Pemilih Sementara, maka warga dapat melapor pada Panwaslu Distrik ataupun kepada Bawaslu Mimika melalui media sosial dan nomor WhatsApp 082223375465.

Adapun medsos dimaksud adalah: FanPage Facebook bawaslukabupatenmimika, akun Tiktok, X dan Instagram Bawaslu_Mimika.

Warga juga dapat melapor langsung ke Kantor Sekretariat Bawaslu dengan alamat: Jalan Hassanudin – Irigasi Ujung – Kamoro jaya. (Admin)

Berita Terkait

Top