KPU Gelar Bimtek Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Kepada Sekretariat PPD se-Kabupaten Mimika, Samkay: Pengelolaan Keuangan Ranah Sekretariat Bukan Anggota PPD


Timika, KontenMimika.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar Bimbingan Teknis Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan bagi Sekretariat PPD (Panitia Pemilihan Distrik) se-Kabupaten Mimika.

Acara itu digelar di Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Minggu 18 Agustus 2024, dari siang hingga malam ini, dibuka oleh Kasubag Hukum dan SDM pada KPU Mimika, Salomina Sraun.

Peserta bimtek yang digelar KPU Mmika ini adalah para Ketua, Sekretaris dan Bendahara PPD 18 Distrik se-Kabupaten Mimika.

Bimtek itu membahas tiga materi yakni pedoman pelaksanaan pencairan serta dukungan Bank dalam penyaluran operasional Badan Adhoc, yang disampaikan oleh Branch Manager BTN KCP Timika, Herry Gerald Talupun.

Materi kedua tentang akuntabilitas penggunaan dana hibah pemerintah daerah bagi kesekretariatan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, disampaikan oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Lukas Luli Lasan.

Materi ketiga mengenai penyusunan LPJ Badan Adhoc dalam pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, yang disampaikan Plt. Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Mimika, Hendrik JR. Samkay.


(Para peserta Bimtek KPU dari PPD 18 distrik di Mimika menyimak penjelasan para narasumber, di Horison Diana, Minggu 18 Agustus 2024.)

Plt. Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Mimika, Hendrik JR. Samkay menjelaskan, setelah dilakukan pencairan operasional Sekretariat PPD untuk tiga bulan yakni Juni sampai Agustus, banyak laporan dari pihak Sekretariat maupun PPD tentang miskomunikasi dalam perihal tanggung jawab pengelola keuangan.

“Ada PPD minta dia yang harus kelola keuangannya, sementara itu menjadi Tupoksi dari Sekretariat, sehingga menjadi tumpang tindih, menjadi beda pemahaman,” ujarnya.

“Maka itu kami kumpulkan bapak-ibu, kami lakukan bimtek, sehingga masing masing mengetahui tugas PPD itu apa, tugas sekretariat itu apa. Karena masing-masing sudah punya Tupoksi, tugas pihak Sekretariat PPD itu mengelola operasional,” imbuhnya.

KPU Mimika memberikan dana operasional setiap bulan untuk mendukung seluruh kegiatan PPD. Keuangan ini merupakan ranah pengelolaan pihak sekretariat, dalam hal ini sekretaris dan bendahara.

“Sesuai dengan Juknis KPU, sekretaris adalah penanggung jawab peggunaan dana tahapan pemilihan di tingkat PPD. Nanti dibantu oleh staf urusan keuangan yang mana kita terjemahkan itu sebagai bendahara PPD. Itu tujuan dan maksud kegiatan ini,” jelas Hendrik.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika, Lukas Luli Lasang mengungkapkan seluruh tahapan Pilkada Mimika didanai APBD Pemkab Mimika.

Pembiayaan ini sebagaimana diamanatkan Undang Undang bahwa pemerintah daerah harus mendukung sepenuhnya penyelenggaraan Pilkada.

Selain dana, bentuk dukungan lain yakni sarana prasana untuk Sekretariat PPD.

“Kami sudah mengistruksikan kepada semua kepala distrik untuk memfasilitasi teman-teman PPD, tempatnya dijadikan Sekretariat PPD,” ungkap Lukas.

Diharapkan pengalaman saat penyelenggaraan Pemilu Serentak 14 Februari 2024, di mana terjadi banyak hambatan akibat kurang koordinasi antara kepala distrik dan PPD, tidak terulang Kembali.

“Untuk itu kami mengimbau kepada Ketua PPD untuk membangun koordinasi dengan kepala distrik, sehingga baik sarana dalam bentuk tempat, ATK bisa didukung dengan ketersedian yang ada di masing-masing distrik,” tandasnya. (Admin)

Berita Terkait

Top