KPU Gelar Rakoor Jadwal Kampanye, Pasar Lama Jadi Incaran Lokasi Kampanye Terbuka oleh Semua Paslon
Timika, KontenMimika.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi (Rakoor) terkait Penyusunan Jadwal Kampanye Pilkada Kabupaten Mimika, di Horison Diana, Jalan Hassanudin pada Selasa 24 September 2024.
Dari kegiatan itu, didapati tim ketiga pasangan calon, baik Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL, nomor urut 1), Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi (MP3, nomor urut 2) maupun Alexsander Omaleng – Yusuf Rombe Passarin (AIYE, nomor urut 3) mengusulkan tanggal tanggal dan tempat yang sama, yang menjadi pilihan dilakukannya Kampanye Terbuka.
Yaitu tanggal 23 Oktober 2024 dan bertempat di Pasar Lama Timika.
“Tadi ketiga paslon ini sudah mengusulkan untuk rapat umumnya masing – masing dihari yang sama,” ujar Komisioner KPU Koordinator Divisi Hukum Hironimus Kia Ruma saat diwawancara wartawan usai kegiatan.
Lagi katanya, ada beberapa Metode Kampanye yang bisa dilakukan sepanjang waktu selama Masa Kampanye akan tetapi untuk Rapat Umum atau Kampanye Terbuka dibatasi, termasuk pemasangan iklan dan per Paslon hanya diberikan kesempatan satu kali untuk menggelar Rapat Umum atau Kampanye Terbuka.
Sedangkan iklan kampanye hanya diijinkan mulai tanggal 10 November sampai dengan tanggal 23 November 2024.
Hiro menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait izin kumpul keramaian dan pengamanannya.
“Cuman, belum disepakati adalah tempat rapat umum. Semua maunya di Pasar Lama, sehingga tadi kami belum memutuskan terkait tempat,”sebutnya.
“Karena di PKPU sendiri diatur bahwa, KPU hanya memutuskan jadwal bukan tempat. Tetapi ini, karena kita membantu teman-teman untuk menjaga, jangan sampai ada gesekan sehingga kita sepakati untuk tentukan sama-sama seperti apa nanti mekanismenya,” imbuhnya.
“Kalau bisa kita atur di waktu yang lain, untuk menentukan lokasi rapat umum. Nanti kami cari waktu lain, untuk berkoordinasi lagi dengan melibatkan Bawaslu, LO atau tim kampanye dari masing masing paslon, pihak kepolisian dan Pemda untuk sama-sama mencari solusi yang terbaik,” bebernya.
Hiro juga menjelaskan, terkait pemasangan spanduk di jalan sudah bisa dimulai dari tanggal 25 September hari ini.
“Titik – titik yang sudah disepakati tidak boleh dipasang spanduk adalah di Jalan Budi Utomo dimulai dari lampu merah Diana Mall hingga lampu merah Jalan Hasanuddin Timika, kemudian untuk Jalan Cenderawasih dimulai dari lampu merah Diana Mall hingga lampu merah Tiga Raja,” tandasnya. (Admin)





