KPU Mimika Sosialisasi Perubahan Syarat Dukungan Bisa 10 Persen Perolehan Suara Sah, Fransiskus: Senin Terakhir Aktivasi Akun Silon, Hiro: Parpol Harus Ngebut!


Timika, KontenMimika.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika – Papua Tengah menggelar Sosialisasi Perubahan Syarat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasca Terbitnya Surat Dinas KPU RI Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024.

Kegiatan digelar di Ballroom Horison Ultima, Jalan Hassanudin, Minggu sore 25 Agustus 2024, yang dihadiri 18 Partai Politik (Parpol), Bawaslu dan Forkopimda Kabupaten Mimika.

Koordiv Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy dalam sambutannya menekankan pentingnya para parpol pendukung pasangan calon (paslon) untuk mendapatkan atau mengaktivasi akun Silon (Sistem Informasi Pencalonan) sehingga bisa memasukkan soft copy dokumen persyaratan ke dalam sistem itu.

Menurutnya, Silon ini merupakan ranah langsung dari KPU RI, dan bukan kewenangan KPU Mimika untuk bisa mengeluarkan akun Silon tersebut.

Hari ini, Senin 26 Agustus, adalah hari terakhir kesempatan parpol mendapat akun Silon. Bila sudah ditutup oleh KPU RI maka sudah tidak bisa apa-apa lagi di Mimika.

“Silon bukan diminta saat Paslon mau mendaftar, tapi harus diminta dan dibuat mulai saat ini. Silon ini yang keluarkan dari KPU pusat, dan besok (hari ini), hari terakhir. Kalau sudah ditutup, maka kami di Mimika juga tidak bisa apa-apa. Jangan salahkan KPU karena sudah kami ingatkan,” ujar FX Ama Bebe Bahy.

Lagi kata Frans, KPU Mimika selalu siap selama 24 jam untuk konsultasi bersama seluruh parpol koalisi dalam pemenuhan syarat paslon. Khususnya untuk akun Silon, harus dimiliki parpol agar bisa mengusung paslonnya.

“Perubahan ini merupakan dinamika politik yang membuat kita harus bergegas. Mau atau tidak mau kita semua harus jalani. Untuk Silon besok adalah hari terakhir, kami tunggu kedatangan parpol di kantor KPU,” tegasnya.

Menurutnya, perubahan persyaratan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati ini merupakan dinamika politik yang terjadi di Tanah Air, yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai garda terakhir supremasi hukum di Indonesia sehingga harus dilaksanakan.

Ia menilai perubahan ini sebenarnya membuat adrenalin parpol jauh lebih kuat, sehingga diharapkan tidak menjadikan parpol terlambat bergerak ataupun terhenti. Ia meyakini para pngurus 18 partai politik di Timika merupakan orang-orang yang mumpuni dan paham terkait dinamika yang terjadi

“Namun, yang paling utama ialah bagaimana pun, agenda demokrasi (Pilkada Serentak) 27 November 2024 harus berjalan dengan baik,” ajak Komisioner KPU Mimika, FX Ama Bebe Bahy.

Sementara itu, Koordiv Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma, saat ditemui usai kegiatan kepada wartawan mengatakan, Sosialisasi PKPU nomor 8 dan 2 ini telah dilakukan beberapa kali.

Dengan adanya putusan MK nomor 60 tahun 2024 itu merubah secara drastis konstruksi pasal 40 UU Pilkada. Akibatnya, beberapa norma yang diatur dalam PKPU nomor 8 terkait pencalonan mengalami perubahan.

“Jadi PKPU 8 secara resmi sampai hari ini belum ada perubahan, tapi karena putusan MK itu sifatnya sama dengan UU, maka KPU RI sebagai regulator tertinggi dari pelaksanaan Pilkada merasa penting untuk mengeluarkan surat dinas,” ujar Hiro.

“Itulah makanya sore hari ini kami lakukan sosialisasi kepada 18 parpol dan terima kasih sudah hadir,” tambah Hiro.

Menurutnya, sosialisasi ini penting dilakukan, supaya ada keseragaman di seluruh Indonesia dalam pelaksanaan Pilkada Serentak.

Surat dinas KPU ini sudah mengakomodir putusan MK dengan dua poin penting, yakni terkait syarat pencalonan yang mengisyaratkan seluruh parpol yang peroleh suara mempunyai hak untuk mengajukan Paslon, baik tunggal ataupun berkoalisi.

Diketahui akumulasi perolehan suara sah pada pemilu 2024 di Mimika sebanyak 235.659 suara, kemudian jika dikalikan 10 persen, maka batas ambang minimal untuk syarat pencalonan adalah 23.566 suara.

“Putusan MK dan yang menjadi syaratnya adalah 10 persen dari akumulasi suara sah secara keseluruhan pada pemilu 2024, berarti semua parpol yang peroleh suara pada pemilu 2024 berhak mendaftarkan calonnya,” katanya.

Diingatkan, bahwa KPU telah merilis tentang pengumuman pendaftaran yang dilampirkan dengan PKPU tentang batas minimum syarat pencalonan. Dengan demikian, saat ini adalah tahap persiapan pendaftaran, sehingga yang harus dilakukan oleh parpol ialah mengajukan permohonan pembukaan akun Silonkada.

“Kami harap semua parpol sudah membaca dan mengetahui hal itu, dan mulai ajukan permohonan akun Silonkada. Besok (hari ini) hari terakhir, Parpol harus ngebut!,” tandasnya.

Sementara itu Koordiv Hukum Bawaslu Mimika, Arfah, mengingatkan agar dalam pendaftaran pasangan calon, massa pendukung tidak menyertakan anak-anak dalam aktifitas politik itu.

“Kami ingatkan jangan bawa anak-anak,” tegas Arfah, didampingi Koordiv Pencegahan, Humas dan Panmas Bawaslu Mimika, Salahudin Renyaan.

Acara diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah oleh seluruh hadirin. (Admin)

Berita Terkait

Top