KPU Mimika Sosialisasi Syarat Pencalonan Pilkada Serentak 2024, Waktu Daftar Hanya 3 Hari Harus Lengkap Berkas Fisik dan Upload di Aplikasi Silon


Timika, KontenMimika.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika – Papua Tengah, menggelar kegiatan
Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Syarat Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2024.

Sosialisasi di Ballroom Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Senin 12 Agustus 2024 itu dihadiri Forkopimda Kabupaten Mimika dan perwakilan partai politik di Mimika.

Ketua KPU Mimika, Dete Abugau membuka kegiatan itu dengan turut didampingi tiga Komisioner KPU Mimika lainnya yaitu, Koordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma, Koordiv Data KPU Mimika, Budiono Muchie, dan Koordiv Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy.

Dalam pemaparan materi, Koordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, sosialisasi ini penting bagi partai politik (parpol) yang nantinya akan mengusung calon pasangan pemimpin daerah, baik tingkat provinsi yaitu gubernur dan wakil maupun tingkat kabupaten yaitu bupati dan wakilnya.

“Rekan-rekan dari partai politik yang mempunyai hak untuk mengajukan pasangan calon, bisa mengikuti sosialisasi ini dengan baik supaya semua proses pelaksanaan mulai dari persiapan pendaftaran sampai penetapan calon dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Lagi kata Hiro, ada hal – hal yang perlu jadi perhatian bersama oleh karena proses tahapan semuanya dibatasi oleh koridor waktu yang sudah diatur pada PKPU 2 tahun 2024.

“Kami di KPU sendiri, dalam satu dua hari ini, KPU Mimika akan membuat jadwal untuk tingkat kabupaten. Akan ditetapkan dan kemudian kami akan bagikan kepada teman teman parpol. Jadwal yang dibuat di tingkat kabupaten itu adalah jadwal yang riil, karena di PKPU itu ada poin-poin yang diatur,” sebutnya.

Tujuan sosialiasi ini, lanjut Hiro, agar parpol pengusung pasangan calon (Paslon) bisa bersiap lebih matang sampai datangnya waktu pendaftaran bakal calon peserta Pilkada Serentak 2024. Apalagi sistim digital yang kini menjadi keharusan dalam mengisi dokumen persyarakat peserta pemilu.

“Ada namanya tahap persiapan pendaftaran. Jadi teman-teman parpol pengsung harus tahu,  apa saja yang disiapkan. Harus membuat surat permohonan pembukaan akses Silon. Itu dilakukan sebelum pendaftaran,” ungkapnya.

Hiro menjelaskan, parpol memasukkan berkas fisik atau hard copy pada saat pendaftaran ke KPU, namun juga sudah harus memasukkan data di aplikasi Silon.

SILON adalah aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPUKPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon Perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan pada pemilihan umum.

“Berkas hard copy yang nanti kami akan sandingkan dengan soft file yang sudah ada di dalam Silon. Itu penting sekali, sehingga teman-teman parpol harus tahu,” tandasnya.

Diketahui, pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika hanya dibuka selama 3 hari, yaitu dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. (Admin)

Berita Terkait

Top