Syarat Pemeriksaan Kesehatan Paslon, KPU Mimika Ajukan Permohonan ke Dinkes Mimika untuk Penentuan Rumah Sakit Pemeriksa

Timika, KontenMimika.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika – Papua Tengah akan mengajukan surat permohonan rekomendasi rumah sakit kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika. Hal ini guna persiapan pemenuhan syarat Pemeriksaan Kesehatan kepada Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
“Dalam permohonan tersebut, nanti Dinkes akan rekomendasikan tiga rumah sakit. Dari tiga rumah sakit yang direkomendasikan, itu akan diplenokan untuk menetapkan rumah sakit mana yang akan ditunjuk,” ujar Koordiv Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma pada media di Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Senin 12 Agustus 2024.
Lagi kata Hiro, tiga rumah sakit yang direkomendasikan seperti rumah sakit TNI, rumah sakit yang dikelola oleh Pemkab Mimika, atau bisa juga rumah sakit swasta.
Setelah rekomendasi dikeluarkan Dineks Mimika, maka KPU akan melakukan verifikasi dan menggelar rapat pleno untuk menentukan rumah sakit mana yang dipakai guna pemeriksaan syarat kesehatan calon pasangan peserta Pilkada Serentak 2024.
“Dari tiga rumah sakit yang direkomendasikan itu, KPU akan tunjuk satu saja. Kami juga tidak sekonyong-konyong tunjuk rumah sakit,” ungkapnya.
Nantinya, direktur rumah sakti yang ditunjuk akan membentuk tim pemeriksaan kesehatan.
“Ketika kami sudah tunjuk, terkait dengan pemeriksa kesehatan sampai dengan kesimpulan, itu wewenangnya di rumah sakit. Wewenang rumah sakit, iya, bukan lagi wewenang KPU,” tandas Hironimus Kia Ruma.
Adapun untuk tahapan pemerikasanan kesehatan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 di Mimika, akan dimulai pada tanggal 27 Agustus – 2 September 2024. (Admin)