KPU Monitoring Koordinat TPS di Wanagon, Warga Dua RT Saran TPS Pindah ke Tempat Netral


Timika, KontenMimika.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika melakukan monitoring di sebanyak 12 Koordinat TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kelurahan Wanagon, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin 14 Oktober 2024.

Tim monitoring terdiri dari KPU Mimika, Bawaslu Mimika, Polres Mimika, Kejaksaan Negeri dan Kesbangpol Mimika.

Ketua PPS Kelurahan Wanagon, Maria Rahawarin menjelaskan di 12 TPS semua sudah dikoordinasikan dengan pemilik tanah dan lokasi.

“Kami berharap agar Pilkada bisa berjalan dengan lancar. Wanagon aman terkendali seperti biasanya,” ungkapnya.

Komisioner KPU Mimika Divisi Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy menjelaskan pihaknya melaksanakan monitoring TPS ini agar bisa menyelesaikan kendala yang muncul di lapangan, sebelum hari H digelar, sehingga keluhan-keluhan seputar TPS pada iven Pemilu Serentak Februari 2024 lalu dapat diminimalisir.

“Seperti tadi di TPS 11, ada kendala karena ada dua TPS, sehingga mereka nanti akan komunikasikan antar RT dulu, hasilnya seperti apa jadi kita lihat,” ujarnya.

Di TPS 11, KPU dan tim mendapatkan beberapa masukan dan saran untuk menempatkan TPS di lokasi yang bisa dijangkau oleh dua RT tersebut.

“Memang harapan kami TPS ada di tempat yang netral dan bisa dijangkau oleh dua RT sehingga bisa diakomodir semua warga,” terangnya.

Dengan monitoring ini, kata Frans, KPU serta unsur terkait lainnya bisa mengetahui kendala di lapangan, dan bisa update terkini tentang progres kerjaan seputar keberadaan TPS.

“Dari situ, kalau ada kendala atau hambatan bisa dikomunikasikan dengan baik antar semua elemen, agar bisa terselesaikan,” terangnya.

Mengenai titik koordinat bila sudah sesuai dengan aturan, namun jika ada kendala soal keamanan dan lainnya, maka bisa dikomunikasikan, namun sesuai mekanisme yang berlaku.

“Intinya, titik koordinat itu ditentukan untuk mendekatkan akses warga, dan keamanan serta kenyamanannya. Semua dilihat di situ,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Frans Wetipo mengatakan, di Wanagon berdasarkan hasil pengawasan pihaknya menyarankan di TPS 11 harus didirikan di lokasi yang netral.

“Ini supaya semua warga mudah mengakses dan netral, karena ada dua RT sehingga warga bisa menyalurkan hak suara mereka, untuk di Wanagon kalau secara keseluruhan TPS sudah sesuai aturan,” tandasnya. (Admin)

Berita Terkait

Top