Anggota DPRK Mimika Dolfin Beanal Desak ATR/BPN Mimika Jelaskan Penerbitan Sertifikat di Tanah Adat Tanpa Libatkan Lembaga Masyarakat Adat


TIMIKA, KONTENMIMIKA.com — Anggota Fraksi Gerindra DPRK Mimika, Dolfin Beanal, meminta DPRK segera memanggil Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mimika untuk menjelaskan mekanisme penerbitan sertifikat tanah yang, menurut dia, tidak melibatkan lembaga adat.

Permintaan itu disampaikan menyusul munculnya persoalan pertanahan yang dinilai berpotensi memicu konflik agraria. Salah satunya aksi pemalangan jalan di depan kompleks Perumahan Pemerintah Daerah, SP2, pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Dolfin menilai setiap proses pelepasan hak atas tanah, khususnya di wilayah adat, semestinya melibatkan Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (LEMASA) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO). Menurut dia, kedua lembaga tersebut memiliki peran dalam memastikan status kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat.

“Masyarakat adat sudah turun-temurun tinggal di tanah ulayatnya. Karena merasa memiliki hak secara adat, mereka tidak menganggap sertifikat sebagai kebutuhan. Namun belakangan mereka mengetahui sudah terbit sertifikat atas tanah yang selama ini mereka tempati,” kata Dolfin, Jumat, 7 Agustus 2026.

Ia mengaku menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya sertifikat yang diterbitkan di atas lahan yang diklaim sebagai tanah adat.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama hidup dan tinggal di Mimika justru kaget karena ada sertifikat yang diterbitkan BPN atas tanah tersebut atas nama pihak lain atau pemerintah,” ujarnya.

Menurut Dolfin, DPRK perlu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan ATR/BPN Mimika, pemerintah distrik, pemerintah kelurahan, LEMASA, LEMASKO, serta masyarakat yang mengaku dirugikan. Forum itu, kata dia, penting untuk memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penerbitan sertifikat sekaligus mengevaluasi prosedur yang selama ini diterapkan.

Dolfin juga meminta pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat adat.

“Jangan sampai BPN dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk menguasai lahan yang menjadi hak masyarakat. Ini berbahaya,” katanya.

Ia menegaskan negara harus hadir melindungi hak-hak masyarakat adat agar kepemilikan tanah ulayat tidak beralih secara tidak sah. (trm)

Berita Terkait

Top