Bersatu! Lemasko, Lemasko Timika Papua & Lemasko 96 Sepakat Bentuk LMHA Mimika Wee, Bupati JR: Sesuai Rekonsiliasi di Kokonau 2022


Timika, KontenMimika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menggelar Coffee Morning dengan Tokoh-tokoh Masyarakat Suku Kamoro, di Cafe Baliem Ultima, Jalan Hasanuddin, Mimika, Papua Tengah, Selasa 21 Oktober 2025.

Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong memimpin pertemuan ini.

Usai kegiatan kepada wartawan, Bupati John Rettob mengatakan, hasil dari pertemuan itu, semua pihak sepakat untuk membentuk Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Mimika Wee.

Lembaga ini akan menyudahi dinamika saling klaim kelembagaan Suku Kamoro yang semuanya masuk dalam kategori Ormas (organisasi masyararakat), yaitu Lemasko, Lemasko Timika Papua, dan Lemasko 96.


(Ketua Lemasko Gerry Okoare (kiri, kemeja hitam), Wakil Ketua Lemasko Marianus Maknaipeku (tengah, kemeja putih corak biru), Ketua Lemasko Timika Papua Fredi Atiamona (kanan, kemeja krem) duduk bersama dalam Coffee Morning bersama Pemkab Mimika.)

Bupati JR menjelaskan ketiga Ormas ini sama-sama mempunyai legalitas akta, dan tidak dilarang berjalan dengan programnya masing-masing.

LMHA Mimika Wee, merupakan perwujudan dari Rekonsiliasi suku pesisir Mimika ini yang digelar di Kokonao pada tahun 2022 lalu.

“Menurut informasi lembaga masyarakat Kamoro ini ada beberapa versi. Dan lembaga-lembaga yang ada ini adalah Ormas. Hari ini yang kami bicara bagaimana membentuk lembaga musyawarah hukum adat Mimika Wee,” ucapnya.

Dari hasil pertemuan ini telah mendapat kesepakatan untuk tidak lagi mengunakan kata Kamoro tetapi Mimika Wee.

“Jadi yang tadi kita bahas adalah pembentukan lembaga masyarakat hukum adat Mimika Wee. Tadi kita sepakat kita tidak pakai Kamoro. Kita kembali pada hasil rekonsiliasi tahun 2022 di Mimika (Kokonao) di mana masyarakat Kamoro itu sebenarnya Suku Mimika Wee. Kita kembali pada itu,” ungkapnya.

Bupati JR menambahkan, Lembaga Masyarakat Hukum Adat dan Ormas merupakan dua hal yang berbeda. Namun ormas-ormas yang sudah ada saat ini, dipersilahkan berjalan dengan versi dan cara kerjanya masing-masing.

“Yang kami (pemerintah) butuhkan adalah Lembaga Masyarakat Hukum Adat. Ini (LMHA) payungnya. Payungnya yang kita bentuk sekarang,” jelasnya.

Lembaga masyarakat hukum adat merupakan tanggung jawab pemerintah. Melalui pertemuan ini, pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat Kamoro telah mendapatkan kesepakatan untuk melakukan Musyawarah Adat (Musdat) di tahun 2025 ini juga.

“Pemerintah yang akan mengambil alih semuanya untuk membentuk itu. Dan surat keputusannya pun dari pemerintah,” tutupnya. (Admin)

Berita Terkait

Top