Fasilitasi Pertemuan Tiga Kubu LEMASA, Pemkab Mimika Dorong Persatuan dan Berdirinya Lembaga Masyarakat Hukum Adat Amungme
Timika, KontenMimika.com — Bupati Mimika Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong serta Sekretaris Daerah Abraham Kateyau, menggelar pertemuan penting bersama para tokoh masyarakat Suku Amungme di Ruang Pertemuan Lantai 3 Kantor Bupati Mimika, SP3, Senin siang 8 Desember 2025.
Pertemuan ini mempertemukan tiga kubu lembaga masyarakat adat yang selama ini berjalan dengan jalurnya masing-masing, yakni:
-
Menuel Jon Magal dengan LEMASA yang mengklaim telah menggelar Musyawarah Adat (Musdat),
-
Johnny Stingal Beanal dengan perkumpulan LEMASA,
-
Semuel Bukaleng dengan LEMASA versi SK Bupati era Eltinus Omaleng.

Dalam forum tersebut, Bupati Johannes Rettob kembali menegaskan pentingnya penyatuan ketiga kubu dalam satu lembaga masyarakat hukum adat yang sah dan diakui pemerintah.
“Kita ingin ketiga kubu ini bersatu dalam satu Lembaga Masyarakat Hukum Adat. Landasannya sudah jelas, yaitu Perda Mimika Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat,” ujar Bupati.
Sementara itu, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menekankan pada persatuan dan tidak tercerai berai.
Pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat merupakan kebijakan nasional yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia, bukan hanya di Kabupaten Mimika.

Ia menilai dinamika perjalanan organisasi seringkali menimbulkan perbedaan jalur dan munculnya beberapa kubu, namun harus kembali bersatu dan membentuk LMHA Suku Amungme.
“Jangan lagi kita terpecah-pecah, cukup sudah. Hari ini pemerintah memfasilitasi, bukan mengambil alih. Kami mau supaya kesepakatan ini sesuai peraturan, sehingga lembaga ini bisa kita dorong ke DPRK Mimika dan disahkan. Supaya lembaga ini setiap tahun pemerintah bisa bantu pendanaan,” sebutnya.
Persatuan para tokoh masyarakat Amungme menjadi kunci keberhasilan Lembaga Masyarakat Hukum Adat.
Kendati demikian pertemuan berlangsung dengan suasana alot namun kondusif. Masing-masing pihak memaparkan dasar hukum dan pemahaman mereka terkait keberadaan lembaga adat yang mereka wakili. (Vctr)






