Kemensesneg RI Pesan para Pejabat di Mimika Jangan Hedon dan Flexing


Timika, KontenMimika.com – Narasumber dalam kegiatan Public Speaking yang digelar Bagian Humas dan Protokoler SETDA Mimika menitip pesan agar para pejabat di Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, tidak berfoya-foya hidup mewah dan pamer di media sosial.

“Banyak masyarakat yang susah. Jangan sampai pejabat hedon. Melakukan hal-hal yang tidak penting. flexing,” ujar Sandra Erawanto dari Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia, Senin, 8 Desember di Mimika.

Erawanto mengatakan hal ini yang merupakan pesan dari Presiden Prabowo Subianto agar pejabat tidak melakukan flexing, namun lebih kepada memperbaiki layanan publik.

“Tidak memanfaatkan jabatan untuk hal yang negatif. Serta dituntut harus bisa menyelesaikan isu-isu yang ada di wilayahnya masing-masing,” tuturnya.

Saat diwawancara ia menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini juga tentang etika-etika pergaulan internasional bagi pejabat publik di lingkup Pemkab Mimika. Kegiatan ini merupakan arahan dari Bupati Mimika Johannes Rettob.

Kata Sandra, Mimika merupakan salah satu wilayah yang banyak dikunjungi oleh entitas asing dari berbagai macam negara, maka dari itu pejabat publik dituntut untuk mengetahui standarisasi yang benar dalam beretika bicara.

“Maka itu, sebagai pejabat publik di Mimika harus tahu seperti apa harus berperilaku, bahasa tubuh, pakaian yang santun, sopan, dan berbicara yang baik,” sebutnya.

Sandra menjelaskan, Mimika sebagai salah satu wilayah dengan APBD yang terbesar, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut harus profesiinal dan memiliki etika yang benar agar dapat menjadi contoh teladan yang baik dalam berkomunikasi.

Pejabat publik yang profesional pun dituntut untuk dapat berkomunikasi sesuai dengan kompetensi masing-masing dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat maupun pejabat lainnya.

“Artinya, kalau tidak pantas untuk berbicara, jangan berbicara. Lebih baik sampaikan kepada yang berwenang untuk menyampaikan informasi. Jangan sampai staf berbicara sesuatu di luar kompetensinya atau wewenangnya.
Staf bicara, pimpinan berbicara lain. Kepala dinas berbicara a, bupati berbicara b. Nah, itu juga catatan,” tandasnya. (Nlsn)

Berita Terkait

Top