Naik 500 Persen! Dana Bantuan Parpol Mimika Tembus Rp9 Miliar, Nilai Dihitung per Suara Sah Tiap Parpol Berbeda


KONTENMIMIKA.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika menyiapkan dana bantuan keuangan lebih dari Rp9 miliar bagi sekitar 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRK Mimika. Nilai bantuan meningkat dari Rp10 ribu menjadi Rp50 ribu per suara sah.

Meski anggaran telah tersedia, pencairan bantuan masih menunggu rekomendasi Gubernur Papua Tengah sebagai salah satu persyaratan penyaluran.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mimika, Ronny S. Marjen, mengatakan proses administrasi dan verifikasi penyaluran sedang dipersiapkan. Pemerintah daerah berharap rekomendasi gubernur segera diterbitkan agar dana dapat ditransfer ke rekening masing-masing partai.

“Yang belum itu rekomendasi gubernur, itu yang lagi diurus. Yang lain semua sudah,” kata Ronny, Kamis, 1 Oktober 2026.

Bantuan Dihitung Berdasarkan Perolehan Suara

Ronny menjelaskan, besaran bantuan setiap partai politik tidak sama. Perhitungannya didasarkan pada jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai, dengan nilai Rp50 ribu untuk setiap suara.

Kenaikan dari Rp10 ribu menjadi Rp50 ribu membuat nilai bantuan per suara menjadi lima kali lipat dibandingkan sebelumnya.

“Per satu suara, kali sekian suara yang mereka punya. Itu beda-beda partai, beda kesaran,” ujarnya.

Ia mengatakan anggaran bantuan telah tersedia. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemerintah daerah dapat melakukan pemindahan dana ke rekening partai politik penerima.

“Kalau soal ketersediaan anggarannya sudah stand by. Makin cepat makin baik untuk pergeseran. Ini kan cuma kita geser ke rekening partai politik masing-masing,” kata Ronny.

Pencairan Tunggu Rekomendasi Gubernur

Menurut Ronny, kenaikan nilai bantuan tersebut harus melalui proses penilaian di tingkat provinsi. Tim penilai provinsi memiliki peran dalam proses penerbitan rekomendasi gubernur yang menjadi salah satu syarat pencairan.

Selain itu, Pemkab Mimika membentuk tim verifikasi yang melibatkan Kesbangpol, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta perwakilan masing-masing partai politik.

Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan persyaratan penyaluran bantuan terpenuhi.

Setiap partai penerima juga wajib melengkapi dokumen administrasi, termasuk laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan sebelumnya.

Ronny meminta partai politik segera memastikan kelengkapan dokumen agar proses pencairan tidak terhambat.

Ia berharap rekomendasi Gubernur Papua Tengah dapat segera diterbitkan sehingga bantuan keuangan tersebut bisa disalurkan. (ndr)

Berita Terkait

Top