Pemkab Mimika Rancang Tata Ruang Kota Baru di Distrik Iwaka–Wania
Timika, KontenMimika.com — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Baru di Horison Ultima, Jalan Hasanuddin, Mimika, Papua Tengah, Kamis 4 Desember 2025.
Kegiatan ini diikuti para kepala OPD, tokoh masyarakat, serta perwakilan Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (Lemasa) dan Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Evert Lucas Hindom, saat membacakan sambutan Bupati Mimika Johannes Rettob, menekankan bahwa penataan ruang merupakan instrumen penting untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Menurut Evert, RDTR adalah dokumen operasional yang menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan perizinan berbasis tata ruang, sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Ia berharap RDTR kota baru Mimika dapat menjadi pedoman pemanfaatan ruang yang terarah, efektif sebagai pengendali pembangunan, serta menjadi acuan perizinan yang transparan dan terintegrasi.
“Sekaligus menjadi landasan dalam mewujudkan kawasan perkotaan yang tertata, aman, nyaman, produktif, dan berwawasan lingkungan,” ujarnya.
Plt. Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menyampaikan bahwa kondisi Kota Timika saat ini sudah sangat padat dan menanggung berbagai beban pembangunan. Namun, pertumbuhan kota selama ini terjadi tanpa perencanaan yang baik sehingga memicu persoalan seperti banjir di sejumlah titik.

“Awal pertumbuhan pembangunan di Kota Timika tidak melalui proses perencanaan yang baik, tetapi tumbuh secara konvensional,” kata Yoga.
Melihat kondisi tersebut, Pemkab Mimika merasa perlu menyusun RDTR kota baru yang tersusun dalam satu sistem perencanaan ruang. RDTR ini, jelas Yoga, akan mengatur peruntukan ruang secara rinci, mulai dari pemukiman hingga akses jalan.
“Ini berbicara tentang pemetaan ruang. Kita butuh ruang untuk kawasan baru yang tertata—di mana pemukimannya, di mana akses jalannya. Itu tujuan dari kajian ini,” ujarnya.
Yoga menambahkan RDTR merupakan turunan dari RTRW, sehingga menjadi dokumen penting dalam mendukung perencanaan wilayah. Penyusunan dokumen ini melibatkan Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI) Makassar sebagai tim kajian.
“Mereka yang melakukan kajian ini. Ketika dokumen RDTR sudah final, itu akan menjadi dasar perencanaan ke depan,” jelasnya.

Adapun wilayah yang direncanakan sebagai kawasan kota baru meliputi Distrik Iwaka dan Distrik Wania.
Di Distrik Iwaka, tiga kampung masuk dalam rencana:
-
Kampung Limau Asri Timur seluas 2.234 Ha
-
Limau Asri Barat 2.721 Ha
-
Mulia Kencana 1.129 Ha
Sementara di Distrik Wania, wilayah yang termasuk dalam rencana ialah Kampung Ninabua seluas 496 Ha.
RDTR ini diharapkan menjadi fondasi pembangunan kota baru Mimika yang lebih terencana, tertata, dan berkelanjutan. (Nlsn)






