Publikasi Tata Naskah Dinas oleh Kemendagri Agar OPD Tertib Administrasi

Timika, kontenmimika.com – Bagian Hukum dan Bagian Organisasi dan Tata laksana (Ortal) pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mimika menggelar Publikasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas, di Hotel Swissbell Inn, Selasa (23/05/2023). Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan tertib, efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
Kegiatan dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Paulus Dumais, didampingi Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Everth Hindom.
Seperti dikutib situs resmi Pemkab Mimika, Paulus dalam sambutannya menjelaskan, Permendagri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, maka Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Permendagri baru Nomor I tahun 2023.
“Organisasi itu berkembang, maka itu kebutuhan administrasi juga berubah dan tuntutan dunia global juga berkembang sehingga tata naskah juga akan berubah,” ujar Paulus.
Adapun hal-hal untuk diketahui yang harus dicantumkan di dalam Permendagri Nomor I tahun 2023 antara lain mengenai format stempel dinas yang baru adalah pada bagian tengahnya harus menggunakan logo dan tidak lagi menggunakan tulisan OPD serta perubahan format naskah dinas, pada bagian kepada yang terhormat tidak lagi di sebelah kanan tetapi berada di sebelah kiri.
Paulus menambahkan, melalui publikasi itu akan ada kesamaan dalam persepsi terhadap tata naskah dinas di dalam menjalankan tugas administrasi, sehingga nantinya jangan surat antar satu OPD dengan OPD lainnya berbeda formatnya. Oleh karenanya proses serta regulasinya harus disamakan atau seragam perihal model undangan dan model surat bersangkutan.
Menutup sambutannya, Paulus berharap seluruh peserta kegiatan itu dapat mengikuti acara dengan serius sehingga dapat memahami dan melaksanakannya pada urusan administrasi di dinas masing-masing.
Sementara itu menurut pemaparan dari Narasumber Rina Syarini, mewakili Biro Organisasi dan Tata Laksana Setjen Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, menyampaikan dalam urusan tata naskah dinas ini menjadi tanggung jawab atau kewenangan Menteri Dalam Negeri, sedangkan arsip dan lainnya menjadi kewenangan Lembaga Teknis lainnya seperti Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).