Su Canggih! Disdukcapil Mimika Gelar Digitalisasi Adminduk


Timika, KontenMimika.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika melaksanakan Digitalisasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) untuk kemudahan layanan publik, serta mendukung suksesnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Mimika, Selasa (23/05/2023).

Dikutib dari situs resmi Pemkab Mimika, Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte, dalam sambutannya mewakili Plt. Bupati Mimika mengatakan, digitalisasi adminduk yakni dokumen identitas yang dapat diunduh secara online melalui smartphone.

“Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen dan data kependudukan dalam aplikasi digital melalui gawai, dengan menampilkan data pribadi identitas yang bersangkutan,” ujarnya saat membuka secara resmi kegiatan itu.

lagi katanya,  dasar Hukum IKD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital pasal 13 bahwa e-KTP berbentuk fisik dan digital.

“Tujuan dari Identitas Kependudukan Digital adalah mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan. Dan bagi penduduk, yakni mempermudah serta mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, juga mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi, guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,” paparnya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat menyamakan persepsi dan merumuskan langkah yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 depan. Ia juga agar solidaritas dan kekompakan seluruh aparatur adminduk di daerah hingga pusat, harus terbangun dengan baik.

“Kita harus bangun kebersamaan dan kekompakan bagi seluruh penyelenggara pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta terus memberikan kemudahan dalam pelayanan dengan mempercepat pelayanan melalui sistem digitalisasi, sehingga masyarakat tidak harus datang ke kantor Dukcapil, karena pelayanan sudah berbasis online,” tandasnya. (Dis)

Berita Terkait

Top