Tidak Sembarangan, Bupati Mimika Akan Tunjuk Plt Kadishub Sesuai Pertimbangan Teknis BKN


Timika, KontenMimika.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob sebagai birokrat sejati, sadar dan paham akan aturan yang berlaku dalam urusan kepegawaian di pemerintahan. Ia tidak semena-mena dalam menunjuk pemimpin OPD yang menjalankan program untuk kepentingan masyarakat banyak.

Dalam hal pengunduran Plt Kepala Dinas Perhubungan Jania Basir, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bupati John Rettob segera akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Mimika bila proses pertimbangan teknis telah selesai dan BKN mengeluarkan rekomendasi pemberhentian, maka penunjukan Plt dapat dilakukan.

“Kami (Pemkab) harus memproses ke BKN. Kalau BKN sudah memberikan pertimbangan teknis untuk diberhentikan, baru kami menunjuk pelaksana tugas. Kalau sekarang ini kan belum, belum ada pertimbangan teknis,” ujar Bupati JR saat diwawancarai di Timika, Sabtu, 28 Februari 2026.

Menurutnya, pengajuan pengunduran diri Jania Basir sebenarnya sudah disampaikan sejak tahun lalu. Permintaan tersebut dilatarbelakangi oleh kebutuhan pengobatan yang dijalani di luar Mimika dan menyita banyak waktu.

Namun, karena mendekati akhir tahun anggaran, Bupati meminta agar Jania Basir tetap menyelesaikan tugas-tugasnya hingga akhir tahun.

“Sebenarnya beliau sudah mau mengundurkan diri dari tahun lalu. Tapi saya bilang, ini kan akhir tahun, selesaikan dahulu tugasnya sampai di akhir tahun,” kata Bupati.

Awalnya, Jania Basir berencana mengambil cuti di luar tanggungan negara. Bupati menjelaskan bahwa cuti di luar tanggungan negara berarti pemberhentian sebagai pegawai negeri, bukan sekadar pemberhentian dari jabatan.

“Saya bilang, kamu mau berhenti sebagai pegawai negeri atau dari jabatan saja? Kalau mau mundur dari jabatan, ubah izin cutinya. Sehingga diubah menjadi cuti besar, bukan cuti di luar tanggungan negara. Ini dua hal yang berbeda,” jelasnya. (nls)

Berita Terkait

Top