Pemdis Iwaka Sosialisasi Permendagri Pengelolaan Aset Desa, Libatkan 7 Kampung


Timika, KontenMimika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Pemerintah Distrik (Pemdis) Iwaka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 3 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Kegiatan itu digelar di Kantor Distrik Iwaka Jalan Poros Jayanti, Mimika, Papua Tengah, Selasa 28 Oktober 2025, kepada 7 kampung yaitu Kampung Pigapu, Naena Mukti pura, Wangirja, Iwaka, Mulia Kencana, Limau Asri Barat, dan Limau Asri Timur.

Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutannya diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ananias Faot, mengatakan pengelolaan aset desa merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Pemerintah berharap adanya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah distrik, kampung, dan masyarakat dalam menjaga serta memanfaatkan aset desa.

“Aset desa adalah seluruh kekayaan milik desa yang dikelola dan dimanfaatkan sebaik—baiknya untuk kesejahteraan masyarakat desa,” ucapnya.

Kata Ananias, aset desa bukan hanya berupa tanah dan bangunan, tetapi juga potensi sumber daya alam, sarana produksi, dan bahkan kekayaan budaya yang dapat menjadi nilai ekonomi bila dikelola dengan bijak.

Pemkab Mimika akan terus mendorong penguatan kapasitas aparatur desa agar mampu mengelola keuangan dan asetnya sendiri dengan prinsip good governance.

Peningkatan kapasitas ini tidak hanya melalui pelatihan dan sosialisasi seperti hari ini, tetapi juga melalui pendampingan berkelanjutan.

Untuk pemahaman yang baik, maka tata kelola aset desa di wilayah Distrik Iwaka akan semakin tertib, transparan, dan mampu menjadi sumber pendapatan yang mendukung pembangunan desa.

Keberadaan Permendagri No 3 Tahun 2024 menjadi pedoman penting, agar setiap pengelolaan aset di tingkat kampung memiliki dasar hukum yang jelas, tertib administrasi, serta menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan atau kehilangan aset desa.

Peserta dapat memahami dengan baik ketentuan baru yang diatur dalam peraturan ini. Mulai dari inventarisasi aset, penilaian, pemanfaatan, pengamanan, hingga pelaporan dan pengawasannya.

“Semua aset yang dimiliki desa adalah milik bersama yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama pula,” ungkapnya.

Pemkab Mimika berharap melalui kegiatan ini akan muncul kesadaran baru bahwa pengelolaan aset desa bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun fondasi ekonomi desa
yang mandiri dan berkeadilan.

“Mari kita jadikan kegiatan sosialisasi di hari ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Asisten 1 Setda Mimika Ananias Faot.

Sementara itu, narasumber dari Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangam dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, May Iba, saat diwawancara menyampaikan perencanaan belanja aset desa harus sudah mulai diterapkan sesuai aturan yang berlaku.

Mulai dari anggarannya, peruntukannya, pengawasan, pengamanan dan harus tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB).

Kata May, barang-barang belanja desa yang berasal dari anggaran desa tidak boleh menggunakan nama pribadi atas legalitas barang tersebut.

Didapati masih ada yang menggunakan nama pribadi pada inventaris desa.

“Tetapi selama ini kami (BPKAD) melihat ada yang pakai nama pribadi. Segera balik nama pakai nama desa. Supaya tercatat sebagai aset desa,” ucapnya.

Tanah-tanah dan kendaraan dinas di kampung yang merupakan aset kampung pun harus disertifikatkan. Agar kepemilikan aset kampung menjadi jelas.

Ia berharap pencatatan administrasi aset desa dapat tertata baik agar pada saat melakukan pelaporan aset desa dapat juga berjalan baik dan tidak lari dari aturan yang berlaku.

“Kalau dari awal kita tata baik, nanti untuk selamanya pencatatan aset akan baik,” tutupnya. (Admin)

Berita Terkait

Top