Jumlah Pemilih Sementara di Papua Tengah Sebanyak 1,1 Juta Lebih, KPU Mimika Mulai Distribusi Salinan Nama-namanya untuk Ditempel di Kantor Kelurahan, Kampung dan RT

Timika, KontenMimika.com – Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Papua Tengah telah ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi Papua Tengah yang digelar di Gedung RRI Nabire, Papua Tengah, pada Jumat, 16 Agustus 2024.
KPU Kabupaten Mimika menghadiri acara wajib itu, untuk turut merekapitulasi hasil DPS dari Kota Dollar itu bersama 7 KPU kabupaten lainnya di Papua Tengah.
Komisioner KPU Mimika Koordinator Divisi Data, Budiono Muchie menjelaskan detil perolehan DPS dari Kabupaten Mimika.
“Untuk Kabupaten Mimika ditetapkan jumlah kecamatan: 18, jumlah kelurahan – kampung: 152 jumlah TPS: 496. Jumlah pemilih laki laki: 117.404, jumlah pemilih perempuan: 105.497, sehingga jumlah pemilih laki-laki ditambah jumlah pemilih perempuan berjumlah 222.901,” ujarnya.
“Sedangkan untuk pemilih di seluruh Provinsi Papua Tengah adalah, 1.115.430 pemilih,” imbuh Koordiv Data KPU Mimika, Budiono Muchie kepada wartawan melalui pesan suara WA, Senin 19 Agustus 2024.
Lagi katanya, Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni dan jajaran menginstruksikan agar seluruh KPU kabupaten agar melaksanakan tahapan ‘Tanggapan Masyarakat’ agar semua pemilih yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Adapun langkah-langkah KPU Kabupaten Mimika dalam rangka mensosialisasikan daftar pemilih sementara (DPS) kepada warga Kabupaten Mimika, yang pertama, kita sudah mulai mendistribusikan salinan DPS kepada PPS melalui PPD,” sebutnya.
“Yang nantinya akan ditempelkan di papan pengumuman kantor kelurahan dan kantor Kampung dan juga salinan tersebut akan diberikan kepada semua ketua-ketua RT se-Kabupaten Mimika,” ungkap Budi.
Distribusi salinan DPS ini bertujuan agar para ketua RT, kepala kampung dan lurah dapat memastikan warganya, apakah warganya sudah terdaftar dalam DPS atau belum.

(Foto bersama KPU Provinsi Papua Tengah dan KPU Kabupaten Mimika, Salam KPU Melayani. Aula RRI Nabire, Jumat 16 Agustus 2024.)
“Jika belum terdaftar, maka diharapkan segera melapor kepada PPS, PPD maupun ke KPU Kabupaten. Dengan mengisi fom tanggapan masyarakat dan menunjukkan identitas, baik KTP maupun KK,” pesannya.
Tahapan ‘Tanggapan Masyarakat’ ini dilaksanakan mulai tanggal 18 – 27 Agustus 2024.
Ia berharap masyarakat menggunakan kesempatan ini bila belum masuk dalam DPS agar bisa dimasukkan dalam DPS Hasil Perubahan, sehingga bisa mencoblos di Pilkada Serentak 27 November 2024.
“Selanjutnya, hari ini kita KPU Mimika mengagendakan pertemuan untuk membahas kegiatan sosialisasi cek DPT Online kepada pemilih. Ini implementasi dari tindak lanjut MoU antara kampus dengan KPU Kabupaten Mimika,” tandasnya. (Admin)