Warga Diminta Tolak Politik Uang dan Tidak Memilih dengan Sistim Noken, Bawaslu Mimika Sosialisasi di Kwamki Narama


Timika, KontenMimika.com – Ketua Panwas Distrik Kwamki Narama, Dedy Feneturuma mengajak warga untuk menolak iming-iming pemberian uang untuk memilih calon kepala daerah tertentu dalam gelaran iven nasional Pilkada Serentak 27 November 2024 ini.

Katanya, juga menjadi tugas masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu agar berjalan jujur dan adil serta bermartabat.

“Kita ajak semua elemen masyarakat untuk sama-sama dengan kita menjaga dan mengawasi Pilkada besok, biar bisa berjalan baik, dan kita hasilkan pemimpin juga yang baik,” ujar Dedy dalam Pencanangan Kampung Anti Politik Uang, Anti Black Campaign dan One Man One Vote, di Distrik Kwamki Narama pada Senin, 19 Agustus 2024, yang digelar Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika.

“Masyarakat di sini selama ini tidak tahu soal politik uang, tapi orang yang datang mengajari masyarakat politik uang, untuk memilih salah satu calon, masyarakat disini diajari politik uang. Karena itu, politik uang besok-besok jangan lagi ada. Kalau ada, lapor, dan kita laporkan sebagai pelanggaran,” tegas Dedy Feneteruma.

Ia mengakui praktek politik uang ini sulit untuk dihindari. Namun bila ada kesadaran dari dalam hati untuk melakukan hal yang baik, maka ia yakin warga bisa dengan bijaksana memilih calon yang mempunyai benar-benar punya tanggung jawab untuk memimpin rakyat ke arah yang lebih baik.

“Politik uang ini sudah kebiasaan dan susah dikendalikan. Tapi kalau kita punya hati dan pikiran yang baik untuk kabupaten ini, yah, mari kita hindari. Karena politik uang, ini yang buat kita lima tahun ke depan tidak bagus,” ungkapnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Mimika Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas, Salahudin Renyaan, menegaskan tujuan dari pencanangan di tiga kampung ini lebih khusus soal One Man One Vote atau anti sistem noken atau bungkus. Di mana praktek itu terlihat dengan satu orang bisa mencoblos banyak kertas suara pemilu.

“Pencanangan ini agar memberikan pemahaman kepada masyarakat, lebih khusus yang ada di Kwamki Narama dan dapat menjadi perhatian seluruh masyarakat Mimika. Supaya jangan menggunakan orang lain untuk memilih,” ujarnya.

“Sebab aturan negara melarang menggunakan hak suara orang lain. Dalam Pilkada ini hanya satu orang satu suara,” jelasnya lagi.

Menurutnya, hak satu orang satu suara itu berketetapan hukum, sehingga bila dilanggar maka aka nada konsekuensi sanksi hukum.

“Tidak boleh satu orang memilih lebih dari satu suara,” tegas Salahudin.

“Saya menyampaikan hal ini bukan untuk menakutkan warga, tapi selaku Bawaslu pemahaman dan sosialsiasi tentang aturan dan undang-undang yang melarang melakukan praktek money politik karena dapat dipidana,” terangnya.

Salahudin menjelaskan, Kabupaten Mimika tidak masuk dalam aturan sistim noken seperti beberapa kabupaten lainnya di Papua Tengah. Di Mimika berlaku sistim domokrasi, satu orang berhak hanya untuk satu suaranya sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

“Sistem noken khusus di Papua Tengah itu hanya ada di enam kabupaten lainnya. Sementara Kabupaten Nabire dan Kabupaten Mimika tidak diperbolehkan sesuai Undang-Undang,” tutupnya.

Adapun kegiatan sosialisasi dilakukan di kampung Walani Kampung Damai dan Kampung Amole. Pencanangan Kampung Anti Politik Uang, Anti Black Campaign, dan One Man One Vote ini mengambil tajuk ‘Dari Kwamki Narama, Kita Wujudkan Pilkada Berintegritas dan Bermartabat’.

Selain Salahudin Renyaan, juga turut hadir Komisioner Bawaslu Divisi Pelanggaran, Diana Daime, Koordinator Sekretariat, Faisal Tura.  (Admin)

Berita Terkait

Top