Ketua KPU Mimika Minta Quick Count Paslon Tidak Bawa-bawa Nama KPU


Timika, KontenMimika.com – Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau menegaskan kepada seluruh tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 1, 3 dan 3 untuk tidak mengkaitkan nama KPU Mimika pada klaim kemenangan melalui hasil perhitungan cepat  atau quick count.

Hal ini karena proses tahapan Pilkada masih dalam tahap rekapitulasi tingkat distrik.

“Kepada tim pemenangan setiap calon, baik nomor urut satu, nomor urut 2, nomor ururt 3, tidak boleh membawa nama KPU. Secara resmi siapa yang menang, itu belum. Kami baru mulai dengan tahapan penghitungan pleno di tingkat PPD. Silahkan perhitungan cepat, tapi jangan membawa nama KPU, pihak keamanan, Bawaslu, itu tidak boleh,” ujarnya dalam jumpa pers di Lantai 2 Kantor KPU Mimika, Jalan Hassanudin, Jumat malam 29 November 2024.

Selain Ketua Abugau, hadir lengkap para Komisioner Anggota KPU Mimika, Koordiv SDM Delince Somou, Koordiv Teknis Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Koordiv Perencanaan, Data dan Informasi Budiono Muchie dan Koordiv Hukum Hironimus Kia Ruma.

Lagi kata Ketua KPU Mimika, klaim kemenangan sepihak akan membawa potensi efek perseteruan baik di antara paslon maupun masyarakat pendukung.

“Kalau kita sudah menyatakan kita menang, itu menimbulkan ketidaksenangan antara calon dengan yang lain, dan masyarakat pendukung,” sebutnya.

Ketua KPU Mimika juga mengajak seluruh masyarakat dan pendukung paslon untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Mimika selama proses penghitungan suara berlangsung.

“Dan saya harap kita sama-sama menjaga kambitmas di Timika,” tandasnya. (Admin)

Berita Terkait

Top