KPU Mimika Gelar Bimtek Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS
Timika, KontenMimika.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi para petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara). Digelar di Horison Diana, Jalan Budi Utomo, pada Rabu 12 Juni 2024.
Koordiv Hukum KPU Mimika Hironimus Kia Ruma mengatakan materi bimtek berkaitan tentang tata kerja, etika penyelenggara, tugas dan wewenang PPS. Selain itu bekal ilmu kelembagaan juga turut diberikan, dan bagaimana penanganan jika terjadi pelanggaran etika penyelenggara.
“Hari ini kita melakukan bimtek pada petugas PPS yang diikuti enam distrik dan dibagi dalam dua sesi, masing-masing dibagi tiga distrik. Sesi pertama Distrik Kuala, Iwaka, dan Kwamki Narama dengan total 26 Kampung dan 1 Kelurahan. Sesi kedua dari Distrik Wania, Mimika Timur, dan Mimika Baru,” ujar Hiro turut didampingi Koordiv SDM KPU Mimika, Delince Somou.

Tambah Hiro, bimtek bertujuan untuk memperlengkapi personil penyelenggara Pilkada 27 November depan sehingga mumpuni menunaikan tugas.
Menurutnya bimtek yang digelar pihaknya mengutamakan distrik dalam kota dan pegunungan. Sedangkan bagi distrik-distrik di wilayah pesisir, pihaknya akan turun langsung ke kampung-kampung untuk memastikan bahwa orang-orang yang dipilih itu benear-benar menetap di wilayah bersangkutan.
“Tujuan pelaksanaan bimtek ini, untuk untuk memastikan kapasitas, badan penyelenggara ad hoc,” sebutnya. (Admin)






