KPU Mimika Musnahkan SuSu Lebih, Pilgub 1.034 Lembar dan Pilbup 290 Lembar


Timika, KontenMimika.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika – Provinsi Papua Tengah memusnahkan Surat Suara (SuSu) lebih yaitu untuk provinsi di Pilkada Gubernur (Pilgub) 1.034 lembar dan Pilakda Bupati (Pilbup) Kabupaten Mimika sebanyak 290 lembar.

Pemusnahan SuSu lebih tersebut berlangsung di GOR Futsal Jalan Poros SP2-SP5, pada Selasa malam 26 November 2024.

Pemusnahan lewat membakar SuSu lebih itu dilaksanakan sekitar pukul 21.30 WIT, oleh Komisioner KPU Mimika, yang diwakilli Koordiv Hukum, Hironimus Kia Ruma, bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Mimika Bawaslu Mimika, Diana Dayme, Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha, Kejakasana Negeri Mimika, Meilany, SH, MH, Kesbangpol Mimika, Selamat Y. Purba, Dandim 1710, Letkol Inf. Slamet Wijaya.

Usai melakukan pemusnaan, Kordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Kiaruma kepada wartawan mengatakan, Pemusnan surat suara lebih agar tidak disalahgunakan atau tercecer.

“Jadi Surat Suara lebih ini ada dua jenis pemilihan, di antaranya Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 1.034 lembar. Sedangkan untuk Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 290 lembar,” terang Hironimus .

Pemusnahan ini tidak mempengarhui Surat Suara yang dikirim ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), karena yang dikirim ke TPS sudah sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Menurutnya, SuSu lebih ini berbeda dengan surat cadangan 2,5 persen yang dikirim ke TPS, begitu juga dengan surat suara untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang berjumlah 2.000 lembar.

“Jadi ini murni surat suara kelebihan, bukan cadangan, PSU, maupun surat suara rusak. Karena yang rusak sudah disortir dan diganti,” tandasnya. (Admin)

Berita Terkait

Top