Pemeriksaaan Kesehatan Bapaslon Pilkada Mimika Bukan untuk Cari Sakit atau Tidak, tapi Mampu atau Tidak Laksanakan Tugas Kada, Hiro: Hasil ini Tidak Dapat Diganggu Gugat

Timika, KontenMimika.com – KPU Kabupaten Mimika menerima penyerahan berita acara hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes) dari Tim Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah 2024, di RSUD Mimika, KM5 Jalan Yos Sudarso pada Selasa sore 3 September 2024.
Tim dokter RSUD Mimika yang terdiri dari 14 orang dokter, menyatakan ketiga bapaslon ‘mampu’ untuk meneruskan proses tahapan Pilkada selanjutnya, usai dilakukannya rikkes selama dua hari pada tanggal 31 Agustus dan 1 September kemarin.
Demikian diungkapkan Ketua Tim dr. Charisma Dian Simatupang, sambil mengungkapkan terima kasihnya kepada KPU Mimika atas kepercayaan untuk melaksanakan rikkes tersebut.
“Dengan penyerahan berita acara maka tanggung jawab kami selesai. Kami juga mengucapkan terima kasih untuk direktur direksi RSUD yang sudah membantu sehingga teknisnya bisa lancar sampai hari ini, dan terlebih-lebih kepada Paslon yang mengikuti rangkaian pemeriksaan dengan baik,” ujarnya kepada wartawan.
Lagi katanya, pihaknya bekerja sesuai dengan Petunjuk Teknis KPU nomor 1090 tahun 2024. Di mana tujuan dari Rikkes itu bukan untuk mencari adanya penyakit atau tidak pada ketiga bapaslon, namun untuk menilai kemampuan dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah nantinya.
“Bahwa outcome yang kita harapkan adalah mampu atau tidak mampu secara jasmani, rohani. Ditambah dengan tidak ada indikasi penyalahgunaan narkotika,” terangnya.
Charisma menjelaskan, tim RSUD terdiri dari tim rikkes jasmani yang merupakan para dokter di RSUD Mimika, ditambah satu orang dokter kesehatan jiwa atau psikiater dari Makassar untuk melakukan penilaian kesehatan jiwa dan rohani. Sementara untuk pemeriksaan narkotika, tim bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Jadi BNN ikut terlibat di dalam tim dan tidak terpisah, sehingga dalam rekomendasi dalam berita acara ini sudah terdiri dari kemampuan rohani, jasmani dan bebas narkotika,” katanya.
“Akumulasi jumlah dokter total tim penilai ada 13 orang tambah satu dokter dari BNN jadi kami 14 orang,” pungkasnya.
Sementara itu Komisioner Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma menegaskan hasil rikkes itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, maupun diperbandingan dengan hasil rikkes dari rumah sakit lain maupun instansi lain. Hal ini sebagaimana diatur dalam Juknis PKPU 1910 tahun 2024
“Jadi di sini, semua calon (tiga pasangan) ini dinyatakan mampu. Kemudian ada orang lain yang menyatakan bahwa dia tidak mampu berdasarkan pemeriksaan rumah sakit yang lain, itu tidak kami pakai. Kami tetap mengacu pada hasil pemeriksaan yang dihasilkan oleh tim yang sudah kami tunjuk, dan itu hasilnya final,” ungkapnya
“Untuk hasil pemeriksaan tadi kita sudah dapat. Jadi semua calon ini mampu menurut pemeriksaan (kesehatan). Itu bukan informasi rahasia. Kami sampaikan bahwa hasil pemeriksaan itu, mampu semua calon,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Mimika mengatakan tiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika yaitu Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL), Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3) dan Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE). Telah menjalani pemeriksaan kesehatan selama dua hari, pada tanggal 31 Agustus dan 1 September 2024 di RSUD Mimika. (Admin)